Kaltengonline.com – DALAM persiapan menghadapi pelimpahan perkara dan pembacaan Surat Dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Klien kami, Prof. Dr. Ir. Yetrie Ludang, M.P., Tim Penasihat Hukum menyatakan kesiapan penuh untuk memberikan perlawanan hukum absolut di muka persidangan.
Kami akan menggunakan instrumen hukum “Perlawanan” yang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Baru (UU Nomor 20 Tahun 2025) menggantikan istilah Eksepsi/Keberatan pada Pasal 206
Perlawanan tersebut nanti untuk:
Mengkritisi Surat dakwaan apakah disusun secara cermat, jelas dan lengkap.
Karna Penuntut Umum harus teliti, bahkan waspada terhadap segala penerapan ketentuan perundang-undangan pidana yang akan digunakan diterapkan dalam suatu konstruksi dakwaan yang dibuatnya,
Tentang pertanggungjawaban pidana, apa memang Klien kami saja?
Tentang deelneming/penyertaan yaitu apa tindak pidana tersebut dilakukan terdakwa sendiri?
Ataukah ada kawan-kawannya? Dan sampai di mana peranan kawan-kawannya tersebut?
Tentang samenloop/pembarengan baik eendaadsche maupun meerdadshe samenloop ataukah hanya suatu voorgezette handeling saja.
Tentang penyidiknya sendiri berwenang atau tidak.
Tentang pelimpahan ke pengadilan yang berwenang?
Apakah JPU cermat berkaitan dengan kesiapan dalam menghadapi pembuatan dakwaan.
Kita akan siap ajukan Perlawanan untuk menguji formil dan materiil dari dakwaan JPU.
Karna menurut kami jika hanya YL yang menjadi orang bertanggung jawab secara tunggal maka sudah salah sasaran karna Klien Kami Bukan Pejabat Perbendaharaan Negara.
Karna penting membedakan antara kewenangan akademik dan kewenangan perbendaharaan. Berdasarkan Undang-Undang Keuangan Negara dan UU Perbendaharaan Negara, tanggung jawab atas pengelolaan dan pengeluaran keuangan secara teknis berada di tangan Pejabat Perbendaharaan yang diangkat melalui Surat Keputusan (SK) tersendiri.
Menurut kami membebankan tanggung jawab administratif-finansial kepada beliau adalah tindakan yang keliru dan melanggar prinsip pertanggungjawaban keuangan negara. JPU harus menuntut pihak yang secara sah memiliki kewenangan tersebut.
Selain itu JPU harus Membuktikan Hubungan Kausalitas dan Ketiadaan Kerugian Negara yang Nyata.
Tindak Pidana Korupsi, baik dalam kerangka Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor maupun pembaruan pada Pasal 603 KUHP Baru, merupakan Delik Materiil. Syarat mutlak dari delik materiil adalah adanya akibat berupa “Kerugian Keuangan Negara” yang nyata (actual loss).
Pertanyaan tajam kami kepada Penuntut Umum: Apa yang akan Anda buktikan dalam perkara ini?
Fakta hukum menunjukkan bahwa temuan awal murni merupakan temuan audit internal (Inspektorat Jenderal), di mana Klien kami telah menunjukkan iktikad baik dengan saat itu dana tersebut yang dianggap perlu pengembalian telah dikembalikan pada masa itu dan telah menerima sanksi administratif dari atasan.
Perlu masyarakat tau tidak ada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Audit dari BPK RI yang menetapkan kerugian negara secara konstitusional dalam perkara ini.
Dalam hukum pidana, JPU wajib membuktikan Hubungan Kausalitas (conditio sine qua non atau proximate cause) antara perbuatan melawan hukum dengan akibat kerugian negara.
Kita lihat nanti mungkinkah JPU dapat membuktikan dan membangun rantai kausalitas, jika “akibat” (kerugian negara) itu sendiri tidak ada secara hukum?
Jika JPU tidak bisa merumuskan kausalitas ini dengan presisi dalam dakwaan, maka perkara ini runtuh seketika.
Kami juga mengingat terkait status penahanan Klien kami. Kewenangan penahanan oleh JPU di tingkat penuntutan dibatasi secara ketat oleh hukum acara.
- Total masa maksimal penahanan Klien kami (20 hari penahanan awal dan 30 hari perpanjangan) adalah 50 hari.
- Batas waktu absolut 50 hari tersebut jatuh tempo pada tanggal 3 Agustus 2026.
Apabila JPU gagal melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor hingga batas waktu tersebut berakhir, maka demi hukum, Prof. Yetrie Ludang harus segera dikeluarkan dari tahanan. Segala bentuk penahanan yang melampaui tenggat waktu tersebut adalah tindakan ilegal dan bentuk perampasan kemerdekaan.
Tim Penasihat Hukum berkomitmen penuh untuk membela kehormatan Prof. Yetrie Ludang. Kami menuntut agar keadilan ditegakkan dengan berpegang pada aturan hukum yang presisi, bukan melalui asumsi atau pemaksaan konstruksi dakwaan. Kami siap menguji seluruh dalil JPU di muka persidangan. Kami orang Dayak akan membuktikan sebagai pribadi yang punya adat kami taat terhadap hukum karna itu ajaran Leluhur kami dalam falsafah Huma Betang.
Isen Mulang!







