MUARA TEWEH, Kaltengonline.com – DPRD Barito Utara kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) lanjutan untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Persampahan. Pembahasan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat regulasi pengelolaan sampah yang lebih terarah dan berkelanjutan di daerah.
RDP yang berlangsung di ruang rapat DPRD Barito Utara, Selasa (7/4/2026), dipimpin Wakil Ketua II DPRD Barito Utara, Hj. Henny Rosgiaty Rusli. Kegiatan itu dihadiri 13 anggota DPRD serta 21 peserta yang berasal dari unsur eksekutif dan berbagai pihak terkait.
Dalam rapat tersebut, agenda yang dibahas meliputi pembukaan, pemaparan materi, sesi tanya jawab, hingga penyampaian kesimpulan sebagai dasar pembahasan lanjutan.
Hj. Henny Rosgiaty Rusli mengatakan pembahasan Raperda Pengelolaan Persampahan merupakan langkah strategis untuk menghadirkan regulasi yang mampu menjadi landasan hukum dalam pengelolaan sampah di Kabupaten Barito Utara.
“Raperda ini diharapkan menjadi payung hukum yang jelas bagi pemerintah daerah dalam mengelola persampahan, mulai dari pengumpulan, pengangkutan hingga pengolahan akhir, sehingga permasalahan sampah yang selama ini dikeluhkan masyarakat dapat ditangani secara optimal,” ujarnya saat memimpin rapat.
Ia menilai keberhasilan pengelolaan sampah tidak hanya bergantung pada pemerintah daerah, tetapi juga membutuhkan sinergi antara DPRD, pemerintah, dan masyarakat agar sistem yang dibangun dapat berjalan efektif serta berwawasan lingkungan.
Menurutnya, penguatan regulasi juga harus diiringi peningkatan pengawasan dan kesadaran masyarakat dalam mengelola sampah sejak dari sumbernya.
“Pengelolaan sampah bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga membutuhkan partisipasi aktif masyarakat agar lingkungan tetap bersih dan sehat,” tambahnya.
Berdasarkan hasil rapat, pembahasan Raperda tentang Pengelolaan Persampahan akan kembali dijadwalkan melalui rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Barito Utara sebelum memasuki tahapan pembahasan selanjutnya. (ko)







