PALANGKA RAYA, Kaltengonline.com – Pemerintah memastikan tidak akan ragu menindak korporasi maupun perorangan yang terbukti sengaja menyebabkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan.
Bahkan, sanksi terhadap perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran dapat berujung pada pencabutan izin usaha.
Penegasan tersebut disampaikan Presiden RI Prabowo Subianto setelah mengikuti paparan penanganan karhutla di Palangka Raya, Sabtu (22/8).
Prabowo menegaskan, setiap pihak yang terbukti sengaja melakukan pembakaran akan diproses sesuai hukum dan peraturan yang berlaku.
“Tentu. Jika terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan secara sengaja, akan kita tindak,” tegasnya.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menambahkan, penegakan hukum tidak hanya menyasar korporasi. Perorangan maupun pihak yang memberikan arahan atau perintah untuk membuka lahan dengan cara membakar juga dapat diproses apabila ditemukan unsur pidana.
“Bila mana ditemukan ada tindak-tindak pidana yang melanggar dan menyebabkan terjadinya kebakaran, harus ditindak, baik perorangan maupun korporasi,” katanya.
Prasetyo menyebut saat ini terdapat empat perusahaan yang sedang dalam proses penyelidikan terkait dugaan karhutla. Namun, perusahaan tersebut berada di Kalimantan Barat.
Sementara untuk dugaan keterlibatan perusahaan di Kalimantan Tengah, Prasetyo meminta informasi lebih lanjut dikonfirmasi kepada Kapolda Kalteng karena persoalan tersebut juga telah dibahas dalam rapat koordinasi.
Ia memastikan pemerintah tidak akan berhenti pada proses pemeriksaan apabila ditemukan pelanggaran. Sanksi dapat diberikan hingga pencabutan izin usaha.
“Kalau ditemukan pelanggaran, kita tidak akan ragu-ragu, kita tidak akan berhenti sampai kepada ada kemungkinan tercabut izin,” tegasnya.
Selain korporasi, pemerintah juga menyoroti kebiasaan membuka lahan dengan cara membakar yang masih dilakukan sebagian masyarakat.
Prasetyo menegaskan aturan mengenai kearifan lokal tidak berarti masyarakat bebas melakukan pembakaran. Pemerintah justru akan menyiapkan alternatif agar pembukaan lahan dapat dilakukan tanpa membakar.
Salah satunya melalui bantuan alat berat, termasuk ekskavator, bagi masyarakat yang membutuhkan pembukaan lahan.
“Kalau masyarakat kita membutuhkan untuk membuka lahan, maka pemerintah akan ada dalam bentuk yang lain dengan memberikan bantuan,” ujarnya.
Pemerintah juga meminta edukasi mengenai bahaya pembakaran lahan terus dilakukan hingga tingkat masyarakat paling bawah. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah munculnya titik api baru di tengah kondisi cuaca yang kering.
Penindakan hukum dan pencegahan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah menekan karhutla sekaligus mencegah kebakaran kembali terjadi pada musim kemarau. (ko)







