Pemkab Seruyan Tegaskan 6 Bidang Tanah Berstatus Aset Daerah

oleh
oleh

Seruyan, kaltengonline.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan menegaskan status enam bidang tanah yang menjadi aset pemerintah daerah dan saat ini menjadi objek klaim pihak yang mengatasnamakan ahli waris Alm. Dahlan bin Kamarudin dkk.

Penegasan tersebut disampaikan dalam press release di Ruang Rapat Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Seruyan, Senin (24/8/2026).

Press release dipimpin Asisten Administrasi Umum Yudiansyah, mewakili Sekretaris Daerah Kabupaten Seruyan. Kegiatan tersebut turut dihadiri Plt Kepala Diskominfosandi Seruyan Sarinah Maulidah, Kepala Bidang Aset DPKAD Seruyan, serta sejumlah pewarta.

Pemkab Seruyan menyebut enam bidang tanah tersebut merupakan aset daerah yang telah memiliki sertifikat dan tercatat dalam administrasi Barang Milik Daerah (BMD).

Enam aset tersebut meliputi Tanah Lapangan Gagah Lurus, Tanah Sekretariat Pramuka/Tempat Fitnes, Tanah eks Kecamatan Seruyan Hilir, Tanah SMP Negeri 1 Kuala Pembuang, Tanah RSUD Kuala Pembuang, dan Tanah Dermaga KP3.

Pemkab Seruyan juga menyampaikan bahwa terkait objek tanah tersebut telah terdapat proses hukum, termasuk Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 398 K/TUN/2009 tanggal 6 Februari 2012.

“Pemerintah daerah menegaskan komitmennya untuk menjaga, mengamankan, dan mempertahankan aset daerah sesuai ketentuan hukum yang berlaku,”ungkapnya.

Pemkab Seruyan juga mengajak seluruh pihak mengedepankan komunikasi yang baik serta menempuh penyelesaian melalui mekanisme hukum untuk menjaga ketertiban dan kondusivitas daerah.(ko)