PALANGKA RAYA, Kaltengonline.com – Arah pembangunan Kota Palangka Raya tidak hanya ditentukan oleh program jangka pendek. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya kini mulai membedah proyeksi penyesuaian anggaran 2026, sekaligus merancang cetak biru kawasan permukiman untuk dua dekade mendatang.
Kedua agenda strategis tersebut, menjadi fokus utama dalam Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026/2027 yang digelar, di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Palangka Raya, Selasa (1/9).
Dalam rapat tersebut, seluruh fraksi DPRD menyampaikan pandangan umumnya, terhadap Nota Keuangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026. Pada saat bersamaan, kalangan dewan juga mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman Tahun 2026–2045.
Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Subandi, menegaskan kedua agenda ini menempati posisi krusial, karena bersinggungan langsung dengan arah kebijakan daerah, baik untuk menjawab kebutuhan mendesak saat ini maupun visi pembangunan jangka panjang.
“Pandangan umum fraksi merupakan instrumen penting dalam mekanisme pembahasan. Melalui forum ini, setiap fraksi memberikan masukan, saran, serta catatan kritis terhadap Nota Keuangan Perubahan APBD 2026 dan rancangan penataan permukiman kita ke depan,” ujar Subandi.
Lebih lanjut, Subandi menjelaskan, pembahasan Perubahan APBD bukan sekadar rutinitas menggeser atau menyesuaikan angka di atas dokumen.
Penyesuaian postur anggaran, mutlak harus mencerminkan dinamika kondisi daerah serta menjawab urgensi kebutuhan masyarakat di pertengahan tahun berjalan.
Artinya, program yang telah dicanangkan sebelumnya perlu dicermati ulang agar kucuran dana benar-benar tepat sasaran dan efektif. Ia pun berharap, proses pembahasan bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Palangka Raya ini, dapat berjalan konstruktif, transparan, dan berpihak pada kepentingan publik.
Di sisi lain, Subandi juga menyoroti, urgensi Raperda Perumahan dan Kawasan Permukiman yang diproyeksikan hingga tahun 2045. Regulasi ini, disiapkan sebagai pedoman induk (masterplan) penataan hunian masyarakat hingga 20 tahun ke depan.
“Dokumen ini akan menjadi kompas arah pembangunan kawasan permukiman kita dalam jangka panjang. Oleh karena itu, pembahasannya harus dikaji secara matang dan komprehensif agar kelak mampu menjawab tantangan tata ruang dan ledakan penduduk di masa mendatang,” pungkasnya. (zia/ko)







