Diana Setiawan Resmi Jadi Pj Sekda Kotim, Gantikan Umar Kaderi

oleh
oleh
Pj sekda Kotim Diana Setiawan saat menandatangani SK usai dilantik oleh Bupati Kotim H.Halikinnor, di Gedung Serbaguna Sampit, Jumat (11/9/2026).
Pj sekda Kotim Diana Setiawan saat menandatangani SK usai dilantik oleh Bupati Kotim H.Halikinnor, di Gedung Serbaguna Sampit, Jumat (11/9/2026).

SAMPIT, Kaltengonline.com – Diana Setiawan resmi dilantik sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), menggantikan Umar Kaderi yang telah menjalankan tugas tersebut sejak 31 Oktober 2025.

Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan dipimpin Bupati Kotim Halikinnor di Gedung Serbaguna Sampit, Jumat (11/9). Diana yang berpangkat Pembina Tingkat I (IV/b) akan menjalankan tugas hingga terpilihnya Sekda definitif melalui seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama.

Halikinnor menjelaskan, pergantian Pj Sekda dilakukan karena masa penugasan pejabat sementara memiliki batas waktu. Sementara itu, proses seleksi Sekda definitif masih dipersiapkan melalui koordinasi dengan instansi pembina.

“Saat ini Pemerintah Kabupaten Kotim terus melakukan koordinasi dengan instansi pembina terkait pelaksanaan seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah yang definitif,” kata Halikinnor.

Menurutnya, proses seleksi membutuhkan sejumlah tahapan dan waktu. Karena itu, Pj Sekda baru diperlukan agar penyelenggaraan pemerintahan dan koordinasi administrasi birokrasi tetap berjalan.

“Sambil menunggu proses tersebut, sehubungan tugas-tugas penyelenggaraan pemerintahan harus tetap berjalan dengan baik, oleh karena itu pada hari ini kita melantik Penjabat Sekretaris Daerah yang baru,” ujarnya.

Halikinnor juga mengapresiasi dedikasi Umar Kaderi selama hampir satu tahun menjalankan amanah sebagai Pj Sekda Kotim. Kepada Diana, ia meminta segera melakukan konsolidasi internal, mengawal penyusunan dan penyerapan anggaran, serta memperkuat koordinasi lintas sektoral.

“Saya minta Saudara segera melakukan konsolidasi internal, mengawal proses penyusunan dan penyerapan anggaran, serta memastikan koordinasi lintas sektoral berjalan cepat, efektif, dan tanpa hambatan,” tegasnya. Pergantian tersebut diharapkan tidak mengganggu soliditas ASN, kinerja perangkat daerah, maupun pelayanan kepada masyarakat.(ko)