ISPU Pangkalan Bun Sangat Tidak Sehat, Sekolah Kobar Diminta Sesuaikan Pembelajaran

oleh
oleh

PANGKALAN BUN, kaltengonline.com — Kualitas udara di Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), kembali masuk kategori sangat tidak sehat. Kondisi ini membuat sekolah diminta menyesuaikan pembelajaran dengan kualitas udara dan kondisi lingkungan masing-masing.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kobar Muhammad Alamsyah mengatakan, penyesuaian dilakukan untuk melindungi kesehatan dan keselamatan warga sekolah, terutama saat ISPU berada pada kategori sangat tidak sehat hingga berbahaya.

“Apabila nilai ISPU berada pada kategori sangat tidak sehat atau berbahaya, satuan pendidikan diberi kewenangan untuk menyesuaikan kegiatan pembelajaran dengan kondisi kualitas udara wilayah masing-masing,” kata Alamsyah, Jumat (18/9/2026).

Kebijakan tersebut mengacu pada Surat Imbauan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kobar Nomor 824/1880/Sekr/Dikbud. Sekolah dapat menerapkan pembelajaran secara terbatas dan adaptif, termasuk mengurangi durasi belajar atau memulangkan peserta didik lebih awal jika kondisi tidak memungkinkan.

Berdasarkan informasi BMKG, ISPU Pangkalan Bun berada pada kategori sangat tidak sehat dengan konsentrasi PM2.5 mencapai 211,5. Sekolah diminta memantau kualitas udara secara berkala dan mengevaluasi pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) setiap tiga hari.

Jika kualitas udara kembali memburuk, sekolah dapat menyesuaikan kembali moda pembelajaran. Kegiatan di luar kelas juga diminta dibatasi, terutama ketika terdapat karhutla di sekitar lingkungan sekolah.

Seluruh warga sekolah diwajibkan menggunakan masker dan menjaga kondisi kesehatan. Peserta didik juga diimbau menerapkan pola hidup sehat, mengonsumsi makanan bergizi seimbang, serta memperbanyak minum air putih.

Sebelumnya, pembelajaran tatap muka kembali dimulai pada Jumat (11/9/2026) setelah PJJ berakhir sehari sebelumnya. Alamsyah menegaskan penyesuaian pembelajaran dilakukan agar kegiatan pendidikan tetap berlangsung secara aman dan adaptif.

“Memastikan pelaksanaan pembelajaran tetap berlangsung, aman, adaptif dan memenuhi hak peserta didik untuk memperoleh layanan pendidikan,” tegasnya.(bob)