PALANGKA RAYA, Kaltengonline.com – DPRD Kota Palangka Raya memastikan tindak lanjut hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tidak berhenti sebagai catatan administratif. Penyelesaian rekomendasi, khususnya yang berkaitan dengan kerugian daerah, akan terus dikawal melalui fungsi pengawasan legislatif.
Ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi mengatakan, pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD. Hal itu sekaligus untuk memastikan pengelolaan pemerintahan dan keuangan daerah berjalan sesuai ketentuan.
“Pemantauan ini kami lakukan dalam rangka pelaksanaan fungsi DPRD. Seperti diketahui fungsi DPRD mempunyai tiga fungsi, yaitu pembentukan perda, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan,” kata Subandi, Rabu (23/9).
Menurut dia, fungsi pengawasan DPRD tidak hanya menyangkut kebijakan dan pelaksanaan program pemerintah daerah. Namun juga memastikan setiap catatan serta rekomendasi hasil pemeriksaan BPK ditindaklanjuti.
“Nah, salah satu fungsi pengawasan adalah melakukan pemantauan terhadap laporan hasil pemeriksaan BPK-RI. Dan hari ini alhamdulillah sudah kita jalankan,” ujarnya.
Subandi menegaskan, pengawasan tersebut akan dilakukan secara berkala. DPRD berencana menggelar rapat evaluasi setiap semester untuk mengetahui perkembangan penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan.
“DPRD secara periodik nanti per semester akan melakukan rapat-rapat seperti ini,” ucapnya.
Untuk pengawasan teknis, DPRD akan menyerahkannya kepada Komisi I yang memiliki mitra kerja terkait administrasi pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah. Di antaranya Inspektorat, BPKAD, serta Sekretariat Daerah.
“Ke depan kita serahkan kepada Komisi I yang menjadi mitra Inspektorat, BPKAD, dan Sekretariat Daerah, termasuk tim yang ada di dalamnya,” jelasnya.
DPRD juga akan kembali menggelar rapat setiap kali hasil pemantauan BPK diterbitkan. Perangkat daerah terkait akan diminta menyampaikan perkembangan penyelesaian rekomendasi dan catatan pemeriksaan.
“Nanti secara teknis kita akan menggelar rapat seperti ini manakala hasil pemantauan BPK-RI turun. Kita tindak lanjuti dan kita serahkan ke Komisi I untuk melakukan rapat mendengarkan tindak lanjut yang sudah diajukan,” tuturnya.
Subandi menegaskan, catatan yang belum terselesaikan menjadi perhatian DPRD. Pemerintah Kota Palangka Raya didorong segera menuntaskan seluruh rekomendasi BPK, termasuk kewajiban yang berkaitan dengan kerugian daerah.
“Tentu kita berharap kepada pemerintah kota melalui tim dapat menindaklanjuti hal-hal yang belum. Intinya kami mendorong kepada Pemerintah Kota Palangka Raya untuk segera menyelesaikan catatan-catatan yang disampaikan oleh BPK-RI terhadap pemantauan penyelesaian ganti rugi kerugian daerah,” tegasnya. (zia/ko)






