KUALA KAPUAS, Kaltengonline.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas menetapkan tarif penghunian rumah khusus (rusus) sebesar Rp275 ribu. Ketentuan tersebut menjadi salah satu pembahasan dalam sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 34 Tahun 2026 tentang Penempatan dan Penghunian Rumah Khusus, Sabtu (10/10).
Kegiatan yang berlangsung di Aula Rumah Khusus Kabupaten Kapuas itu dipimpin Asisten Bidang Administrasi Umum Sekda Kapuas Fery Noah.
Fery menegaskan, rumah khusus merupakan aset pemerintah daerah yang pemanfaatannya harus tertib, sesuai aturan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Penempatan rumah khusus bukan semata-mata pemberian hak untuk menempati bangunan, tetapi juga tanggung jawab bersama dalam menjaga dan memelihara fasilitas pemerintah,” tegas Fery.
Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kapuas Yan Hendri Ale mengatakan, penataan rumah khusus tidak hanya menyangkut pendataan penghuni, tetapi juga evaluasi kepatuhan terhadap aturan.
“Pemerintah ingin memastikan rumah khusus digunakan sesuai peruntukannya dan ditempati masyarakat yang berhak,” tegas Ale
Selain sosialisasi tarif dan aturan penghunian, kegiatan tersebut juga mencakup pembukaan rekening Bank Kalteng serta penandatanganan perjanjian penghunian. Langkah ini dilakukan untuk memastikan tertib administrasi dan pengelolaan aset daerah.
Kegiatan tersebut turut dihadiri perwakilan Kejaksaan Negeri Kapuas, Kodim 1011/Kuala Kapuas, Denpom, Polsek Selat, Inspektorat, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), serta Satpol PP Kapuas. (art/ko)






