
KUALA PEMBUANG, kaltengonline.com – Ketua DPRD Kabupaten Seruyan, Zuli Eko Prasetyo, meminta pemerintah pusat menetapkan Bandara Kuala Pembuang sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN). Usulan ini disampaikan untuk meningkatkan fasilitas bandara agar dapat menjadi alternatif penerbangan di Kalimantan Tengah (Kalteng), terutama saat terjadi kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Zuli Eko mengatakan, Bandara Kuala Pembuang memiliki posisi geografis yang relatif dekat dengan kawasan pesisir sehingga dinilai tidak terdampak asap karhutla seperti sejumlah bandara lain di Kalteng. Menurutnya, kondisi tersebut menjadi potensi yang perlu dikembangkan untuk mendukung kelancaran transportasi udara.
Ia menyoroti operasional sejumlah bandara di Kalteng, seperti Bandara Sampit, Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya, dan Bandara Iskandar Pangkalan Bun, yang dapat terganggu ketika kabut asap mengurangi jarak pandang. Kondisi tersebut berpotensi menghambat mobilitas masyarakat, aktivitas pemerintahan, serta kegiatan sosial dan ekonomi.
Karena itu, ia berharap Bandara Kuala Pembuang mendapat perhatian pemerintah pusat melalui Presiden dan Kementerian Perhubungan. Peningkatan fasilitas dan infrastruktur dinilai penting agar bandara tersebut memenuhi kebutuhan penerbangan nasional serta dapat mendukung konektivitas antarwilayah.
“Harapan kami, Bandara Kuala Pembuang bisa dijadikan Proyek Strategis Nasional sehingga fasilitasnya ditingkatkan dan menjadi alternatif penerbangan di Kalteng, khususnya saat karhutla mengganggu operasional bandara lain,” ujar Zuli Eko.
Ia menilai pengembangan bandara tersebut dapat menjadi salah satu langkah untuk memperkuat konektivitas transportasi udara di Kalimantan Tengah. Dengan dukungan infrastruktur yang memadai, Bandara Kuala Pembuang diharapkan dapat membantu menjaga kelancaran perjalanan masyarakat dan aktivitas ekonomi ketika wilayah lain terdampak kabut asap.
Meski demikian, penetapan sebagai PSN dan peningkatan status maupun fasilitas bandara memerlukan kajian serta keputusan pemerintah sesuai ketentuan yang berlaku.(bud)






