Pangkalan Bun, Kaltengonline.com – Warga Desa Sungai Melawen, Kecamatan Pangkalan Lada, Kabupaten Kotawaringin Barat, mengamankan dua pria yang diduga mencuri brondolan kelapa sawit pada Minggu sore, 25 Oktober 2026. Keduanya kemudian diserahkan kepada polisi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Peristiwa itu terekam dalam video yang beredar di masyarakat. Dalam rekaman tersebut, kedua pria terlihat bersama satu unit sepeda motor bebek dan satu karung berisi brondolan sawit yang diduga berkaitan dengan pencurian.
Sejumlah warga tampak berkumpul di lokasi sebelum petugas kepolisian membawa kedua pria tersebut. Namun, belum diketahui secara pasti bagaimana warga mengetahui dugaan pencurian itu dan di mana keduanya pertama kali diamankan.
Kepala Desa Sungai Melawen, Muhammad Andik, membenarkan peristiwa tersebut. Ia mengatakan kedua pria itu telah diserahkan kepada Polsek Pangkalan Lada untuk diproses sesuai ketentuan hukum.
“Kedua pelaku sudah dibawa ke Polsek Pangkalan Lada. Kami serahkan perkara hukumnya kepada pihak berwajib,” ujar Andik saat dikonfirmasi.
Menurut keterangan warga setempat, dugaan pencurian sawit menjadi persoalan yang meresahkan masyarakat. Warga menyebut kejadian serupa kerap terjadi di wilayah tersebut. Namun, belum ada data resmi mengenai frekuensi kejadian maupun laporan yang telah diterima kepolisian.
Brondolan yang terlihat dalam video itu menjadi salah satu bagian penting yang perlu diperiksa dalam penanganan perkara. Belum diketahui berat brondolan dalam karung tersebut, siapa pemiliknya, maupun berapa nilai kerugian yang mungkin ditimbulkan.
Kronologi penangkapan juga belum terungkap secara lengkap. Belum ada keterangan apakah kedua pria itu tertangkap tangan saat mengambil brondolan atau diamankan setelah warga mengetahui dugaan pencurian.
Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan resmi dari Polsek Pangkalan Lada mengenai identitas kedua pria, barang bukti, dan hasil pemeriksaan. Status hukum keduanya pun belum diketahui sehingga dugaan keterlibatan mereka masih harus dibuktikan melalui proses hukum.
Penanganan perkara kini berada di tangan kepolisian. Pemeriksaan lebih lanjut diperlukan untuk memastikan asal-usul brondolan sawit, mengungkap kronologi kejadian, serta menentukan apakah unsur pidana dalam dugaan pencurian tersebut terpenuhi. (bob)






