Polres Sukamara Amankan 2 Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur

oleh
oleh
KONFERENSI PERS : Kapolres Sukamara AKBP Dewa Made saat memperlihatkan barang bukti, Senin (12/9). Foto : Nurhalizah/Kalteng Pos

SUKAMARA – Dua pria berinisial SKD (53) dan SK (26) ditangkap atas dugaan pencabulan anak dibawah umur, di Kabupaten Sukamara. Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Sukamara AKBP Dewa Made Palguna pada saat penggelaran Konferensi pers (pers relase) di Lobby Gaspol Polres Sukamara.

Adapun kasus pertama dijelaskan oleh Kapolres Sukamara AKBP Dewa Made Palguna, terduga pelaku berinisial SKD (53) mencabuli cucu tirinya sebut saja Bunga (16). Pelaku mengajak korban untuk mengantar ke suatu tempat dengan menggunakan motor. Namun posisi SKD dibelakang atau dibonceng, di situ korban sudah merasa aneh dengan gelagat SKD. Selanjutnya SKD memperlihatkan film porno kepada korban. Berikut pelaku meminta pijit dengan korban dan pelaku meraba paha korban dan mencoba mencium pipi korban, korban pun merasa ketakutan dan bergegas pergi.

Selanjutnya dijelaskan AKBP Dewa Made Palguna kasus kedua yaitu dengan terduga pelaku SK (26) melakukan aksi pencabulannya kepada 3 orang anak-anak yang masih kelas 2 SD. Adapun upaya cara pencabulan dilakukan tujuh kali, namun yang berhasil empat kali, yang ketiga caranya gagal.

Adapun dengan modus berteman diiming-imingi sejumlah uang, kemudian pelaku mengajak korban melakukan gerakan tidak senonoh dengan membungkuk naik turun dan pelaku posisi di belakang dengan mencium pantat korban, gerakan ini berulang-ulang dilakukan dengan adanya kode atau hitungan dari pelaku.

“Jadi kami mendapatkan laporan dua kasus pencabulan anak dibawah umur dengan pelaku, korban dan aksi yang berbeda. Kita pun merespon dengan cepat laporan ini, dan berhasil mengamankan dua terduga pelaku serta mengamankan barang buktinya dan kita pun segera release di hadapan awak media” ucap AKBP Dewa Made Palguna, Senin (12/9).

Sementara itu Dewa mengatakan bahwa saat ini kedua pelaku sudah diamankan di Polres Sukamara untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut sesuai dengan aturan dan mekanisme yang berlaku.

“Ke dua pelaku saat ini sudah kita amankan di Polres Sukamara untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut sesuai dengan aturan dan mekanisme yang berlaku. Para pelaku akan dikenakan Pasal 81 dan Pasal 82 tentang undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana minimal 5 (lima) tahun dan maksimal 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak 5 miliar rupiah,” terangnya.

Baca Juga:  Investasi Emas di Pegadaian Jadi Solusi Masa Depan Finansial Masyarakat Kalteng

Disamping itu Dewa berharap apabila ada kasus pencabulan lagi ataupun yang lainnya segera dilaporkan, jangan berikan ruang gerak bagi pelaku kejahatan.

“Saya harap apabila ada lagi kasus seperti ini atau yang lainnya segera laporkan. Jangan berikan ruang gerak bagi pelaku kejahatan, apalagi kejahatan terhadap anak di bawah umur seperti pencabulan ini, kami siap menjaga dan melindungi pelapor, korban dan saksi ” pungkasnya.(*/nhz)