PALANGKA RAYA-Senin (26/9) Kajati Kalteng Pathor Rahman,SH., MH., menandatangani Naskah Kesepahaman Bersama Atau Memorandum Of Understanding (MoU) dengan Rektor Institut Agama Islam Negeri Palangkaraya Dr. H. Khairil Anwar, M.Ag, bertempat di Aula Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Palangka Raya.
Penandatangan Mou tersebut dihadiri oleh Asdatun beserta jajaran, dan pejabat utama pada Institut Agama Islam Negeri Palangka Raya beserta jajaran.
Dalam sambutannya, Kajati mengharapkan kegiatan ini dapat menjalin hubungan kerja sama dalam rangka penyelenggaraan Pendidikan Tinggi di Institut Agama Islam Negeri Palangka Raya.
”Adapun ruang lingkup dalam nota kesepahamaan ini menyangkut Tridharma Perguruan Tinggi, diantaranya melakukan kegiatan Praktik Kemahiran Hukum (PKH) dan transformasi ilmu dari kalangan praktisi hukum berupa praktik dalam menyusun dan menentukan dakwaan serta penyelesaian perkara melalui restorative justice dalam perkara di lingkungan Peradilan bagi dosen dan mahasiswa/i Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Palangka Raya dalam waktu tertentu guna menambah pengetahuan peserta,” terangnya.
Sehingga lanjut Kajati, ruang lingkup kesepakatan bersama ini meliputi kegiatan berupa pemberian Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Pelayanan Hukum, Penegakan Hukum, dan Tindakan Hukum Lain di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara oleh Jaksa Pengacara Negara dan mentaati semua peraturan dan tata tertib yang berlaku di lingkungan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah serta tidak boleh ikut mencampuri proses perkara yang sedang ditangani dan tidak boleh memberikan informasi kepada pihak ketiga menyangkut informasi yang berdasarkan Undang-Undang informasi publik dinyatakan sebagai informasi yang dirahasiakan.
Pada kesempatan tersebut Rektor berharap bahwa MoU ini tidak hanya di atas kertas saja, namun dapat terus mewujudkan aksi-aksi nyata untuk mendukung Tri Dharma Perguruan Tinggi. (hms/ala/ko)