Pesan Tembako Gorilla lewat Online, Anak Anggota DPRD Barito Utara Disidang

oleh
oleh
Terdakwa Fa'i mengikuti jalannya sidang secara daring. Foto: AGUS JAYA/KALTENG POS

PALANGKA RAYA-M Rifai rupanya tidak pernah jera. Sudah pernah dihukum gara-gara tertangkap menggunakan sabu dan juga beberapa kali ikut rehabilitasi kecanduan narkotika dan psikotropika, tidak membuat dirinya bisa berhenti menjadi pengguna narkoba.

Buktinya yang terbaru, pria yang diketahui merupakan anak dari anggota DPRD Kabupaten Barito Utara itu kembali terjerat dalam kasus pidana terkait penyalahgunaan narkotika dan psikotropika .
M Rifai yang akrab dipanggil F’ai ini kedapatan oleh petugas BNNP Kalteng membeli narkotika golongan I jenis tembakau gorrila seberat 2,73 gram secara online. Akibatnya kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum di hadapan majelis hakim.

Saat ini  sidang kasus penyalahgunaan narkotika dengan terdakwa Fa’i sendiri yang digelar di Pengadilan Negeri Palangka Raya telah masuk ke tahap agenda pembacaan tuntutan hukum oleh pihak  jaksa penuntut umum (JPU).

Baca Juga:  Usai Subuh, Jalan Depan Masjid Agung Disulap Jadi Arena Balap Liar

JPU dari Kejaksaan Tinggi Kalteng, Hulman Erizan Situngkir dalam nota tuntutannya meminta supaya majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menghukum terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 12 bulan alias satu tahun.

Perbuatannya tersebut dianggap JPU telah melanggar Pasal  127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35  tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada Muhamad Rifai alias Fa’i dengan pidana penjara selama satu tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan   dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” demikian ucap Hulman di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh hakim Achmad Peten Sili SH, MH.