Kasus Pembuangan Bayi Sudah Cukup Bukti

oleh
oleh
REKONSTRUKSI: Pelaku pembuang bayi, DR, mengikuti proses rekonstruksi kasus, Rabu (19/10).

kaltengonline.com – Polresta Palangka Raya melaksanakan rekonstruksi kasus pembuangan bayi di Jalan Bukit Raya V, Rabu (19/10). Pihak kejaksaan, penasihat hukum tersangka juga turut hadir dalam rekonstruksi. Ada 16 adegan yang dilakukan.

Kasubsi Peradilan Kejaksaan Negeri Palangka Raya, R Alif Aldi Darmawan, mengatakan, pihaknya mengikuti rekonstruksi didampingi Resksrim Polresta Palangka Raya dan PH dari tersangka DR. Menurutnya, kasus pembuangan bayi oleh ibu kandungnya sendiri sudah memenuhi bukti yang cukup dan pelaksanaan di persidangan bisa berjalan lancar.

“Jadi hari ini adalah rekonstruksi. Kami juga melihat kesiapan dan kecukupan alat bukti kasus ini agar bisa berjalan di persidangan. Saya rasa bukti-bukti sudah cukup dari keterangan kepolisian dan juga tersangka. Mengenai tersangka lain apakah dari sang kekasih, itu menunggu dari pihak kepolisian dan untuk kami sebagai JPU nantinya bagaimana prosesnya di persidangan,” ucapnya.

Baca Juga:  Besok, Duta Mall Palangka Raya Diresmikan

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya, Kompol Ronny M Nababan, mengatakan, pelimpahan kasus akan dilakukan setelah menyamakan persepsi siapa ayah dari bayi tersebut. Untuk pengakuan dari kekasih DA sesuai dengan bukti percakapan keduanya baru kenal pada bulan Maret. Kalau dari keterangan laki-laki, keduanya sebenarnya bukan sepasang kekasih, tapi hanya teman biasa.

“Kalau pengakuan pria yang diduga kekasih tersangka ya hanya sebatas teman. Apalagi tersangka sering meminjam uang kepada teman prianya, dan perkenalan mereka di Aplikasi Miichat,” jelasnya.

Dia menambahkan, keduanya memang mengakui pernah berhubungan layaknya suami istri. “Namun antara bulan kehamilan dan bulan tersangka kenal dengan si pria beda jauh makanya tidak sesuai dengan umur kehamilan,” tuturnya. (ena/ko)