PALANGKA RAYA– Rangkaian pembentukan satuan tugas pencegahan dan penanganan kekerasan seksual (Satgas PPKS) Universitas Palangka Raya (UPR) mulai dilaksanakan. Pembentukan Satgas PPKS merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 30 tahun 2021.
Rektor UPR Prof DR Ir Salampak MS saat pembukaan uji publik calon pansel Satgas PPKS UPR berpesan agar pemilihan Satgas PPKS UPR benar benar sesuai harapan dan petunjuk teknis dari kemendikbud.
“Satgas yang dipilih harus mempunyai komitmen, pengalaman, lolos uji kompetensi dan uji publik, agar menjadi satgas independen dan mampu mengambil keputusan tanpa ada intervensi,” katanya, Jumat (21/10).
Rektor menambahkan, uji publik yang saat ini dilaksankan merupakan tahapan lanjutan setelah nama-nama calon pansel Satgas PPKS diusulkan ke kementerian. Selanjutnya dari sembilan nama ini akan dipilih tujuh orang yang akan menjadi panitia seleksi satgas PPKS UPR.
“Pencegahan kekerasan seksual merupakan gotongroyong bersama semua pihak, pemerintah, masyarakat dan tenaga pendidik. Sebagai tenaga pendidik kita harus menjadi contoh dan tauladan bagi semua,” ujar Salampak saat memberikan arahan sekaligus membuka uji publik.
Sementara itu, Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Dr Ir Berkat Msi mengingatkan, kekerasan seksual merupakan musuh bersama dan harus diperangi. Untuk itu pembentukan Satgas PPKS UPR diharapkan dapat melaksanakan fungsinya dengan baik.
“Intinya anggota satgas nanti terdiri dari dosen, tenaga pendidik dan kependidikan serta mahasiswa dan didukung warga kampus sebagai unsur eksternal,” pungkasnya. (hen/ram)