kaltengonline.com – Jajaran kepolisian Polresta Palangka Raya menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) AF (33) dan FA (22) di dua lokasi berbeda. Namun keduanya punya modus operandi yang sama, yaitu berpura-pura main ke rumah korban lalu melakukan pencurian kendaraan roda dua.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa, melalui Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya Kompol Ronny M Nababan, mengatakan, untuk tersangka pertama AF (33) ditangkap pada tanggal 19 Oktober 2022. Aksi kejahatannya sendiri dilakukan pada 15 Oktober lalu dengan mengambil kunci kontak sepeda motor korban Herfina yang berada di tempat usahanya.
“Pelaku melihat kunci sepeda motor korban langsung mengambilnya. Setelah itu pelaku AF (33) berpura pura memesan makanan untuk diantarkan di sekitaran pasar Kahayan. Saat korban lengah saat itu pelaku mengambil motor tersebut menggunakan kunci yang dicurinya sebelumnya,” ungkap Kompol Ronny M Nababan, Senin (24/10).
Sementara itu, pelaku kedua FH (22) ditangkap di Barak di Jalan Beruk Angis pada tanggal 21 Oktober 2022. Bahkan pelaku teganya mencuri kendaraan yang tidak lain milik keluarganya sendiri dengan modus menginap di rumah korban, Rabu (19/10) dimana saat itu korban baru saja datang memarkirkan kendaraan di depan barak, betapa terkejutnya korban melihat sepeda motor Yamaha Mio korban raib keesokan harinya.
“Jadi pelaku FH (22) melancarkan aksinya pada saat korban yang tidak lain keluarganya sedang tertidur lelap. Kemudian pelaku mengambil kunci dan kabur bersama sepeda motor korban, kemudian kita lakukan pemeriksaan dan menangkap pelaku yang ternyata seorang residivis dengan kejahatan serupa dan baru saja bebas dari penjara pada bulan Juli lalu,” bebernya.
Atas kejadian tersebut, keduanya pelaku melanggar UU 362 KUHpidana akibat mengambil barang bukan miliknya dan diancam dengan hukuman 5 tahun penjara.
Sementara itu, Herfina, berterima kasih kepada pihak kepolisian atas kinerja cepatnya mengungkapkan pelaku pencurian kendaraan miliknya.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada Kapolda Kalteng, Kapolresta Palangka Raya yang sudah menangkap pencur kendaraan saya. Semoga pelaku mendapat hukuman setimpal atas perbuatanya,” tutupnya. (ena/uni/ko)