Ben Brahim: Lindungi Masyarakat Hukum Adat

oleh
oleh
PENYERAHAN: Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat menyerahkan SK tentang pengakuan dan perlindungan MHA Barunang di Desa Barunang Kecamatan Kapuas Tengah Kabupaten Kapuas, di Aula Kantor DPMD Kabupaten Kapuas, belum lama ini.

kaltengonline.com – Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat mengajak seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Kapuas untuk bersama-sama melestarikan dan menjaga kebudayaan lokal, khususnya budaya Kalimantan Tengah.

“Kita harus punya satu tekad, yaitu bagaimana membela masyarakat hukum adat untuk diakui dan dilindungi secara optimal,” tutur Ben Brahim saat menyerahkan SK tentang pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA) Barunang di Desa Barunang, Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas, belum lama ini.

Orang nomor satu di Kabupaten Kapuas itu menegaskan semua masyarakat harus memiliki satu tekad yang kuat untuk membela bagaimana MHA ini agar diakui serta dilindungi secara optimal.

Baca Juga:  Jawab Permintaan Warga, Wiyatno Akan Percantik Ibu Kota Kapuas Hulu

“Untuk itu saya berbahagia karena telah ditetapkannya perlindungan dan pengakuan Masyarakat Hukum Adat yang kali ini bagi masyarakat Barunang,” bebernya.

Tidak lupa, dirinya pun menyampaikan terima kasih dan mengapresiasi kepada seluruh panitia masyarakat MHA Kabupaten Kapuas yang telah menyelesaikan tugas penilaian sesuai apa yang diharapkan. (hmskmf/ans/ko)