Tak Salurkan BLT, Kades Terancam Dipidana

oleh
oleh
Sakariyas

KASONGAN – Menjelang akhir tahun anggaran 2022, seluruh Kepala Desa (Kades) di wilayah Kabupaten Katingan diminta untuk segera menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada masyarakat. Sebab jika tidak menyalurkan BLT, maka terancam bisa dipidana. Hal ini disampaikan Bupati Katingan Sakariyas, kepada wartawan usai menyerahkan BLT untuk inflasi BBM di Kantor Cabang Pembantu Bank Kalteng Kecamatan Katingan Hilir Kota Kasongan, Rabu (9/11).

Jangan sampai tegas Bupati Katingan, ada Kades yang menahan-nahan penyaluran BLT. Sebab jelasnya, uang untuk bantuan sosial sudah ada diberikan oleh Pemerintah. “Itu bukan duit pribadi kita. Untuk apa di tahan. Jadi tolong ini agar segera diselesaikan semua penyalurannya. Agar bisa digunakan oleh masyarakat kita,” ujar Sakariyas.

Baca Juga:  KKN Mahasiswa UPR Disambut Antusias, Dinilai Bantu Pembangunan Katingan

Kemudian orang nomor satu di Kabupaten Katingan juga mempersilahkan kepada media massa untuk memantau langsung penyaluran BLT yang dilakukan seluruh desa di Katingan. Jika sampai ada desa yang tidak menyalurkan bantuan itu, dia meminta untuk melaporkan kepada dirinya. “Sanksinya akan di pidana. Itu pasti korupsi namanya. Sebab didalam aturan dan ketentuan sudah jelas, anggaran desa itu dipotong dua persen dari APBDes. Sama seperti kita. APBD Kabupaten Katingan juga dipotong sebesar dua persen untuk BLT,” tandasnya.(eri)