MUARA TEWEH- Dinas Komunikasi Informasi dan Persandian (Kominfosandi) Kabupaten Barito Utara mengikuti bimbingan teknis (bimtek) pelaksanaan kebijakan pengelolaan dan pelayanan informasi publik yang dilaksanakan secara virtual, Rabu (14/9).
Bimtek tersebut dilaksanakan dalam rangka mendengarkan arahan dari Dirjen IKP Kominfo Usman Kansong terkait keterbukaan informasi sesuai amanat UU KIP dalam rangka membangun kepercayaan masyarakat terhadap kebijakan pemerintah.
“Adapun kegiatan ini yaitu ket-erbukaan informasi sebagaimana amanat undang-undang, sehingga hal tersebut mendapat jaminan, meskipun 13 tahun setelah diundangkan, UU KIP ikatannya tidak berjalan dengan mudah, karena sikap keterbukaan awal membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah supaya mendorong tingkat penerimaan publik terhadap kebijakan pemerintah,” kata Dirjen IKP Kominfo Usman Kansong dalam bimtek yang diikuti Dinas Kominfo kabupaten/kota se-Indonesia itu.
Mantan dewan redaksi media group itu mengajak pejabat terkait untuk mengubah pola publikasi informasi yang ada dengan mengikuti pola komunikasi masyarakat. Upaya ini dilakukan agar masyarakat tetap mendapatkan pelayanan sesuai dengan pilihan penggunaan medianya. “Bimtek ini dilakukan dengan harapan badan publik negara dapat melaksanakan pelayanan informasi publik sesuai kebutuhan serta UU KIP keterbukaannya informasi dijamin oleh negara,” tegasnya.
Bimbingan teknis itu diikuti oleh Sekretaris Dinas Kominfosandi Barito Utara Sunarti, Kepala Bidang Kominfosandi dan pejabat Diskominfosandi lainnya. (her/ens/ko)