Parpol Harus Bisa Menahan Diri

oleh
oleh
Yosafat E Kawung

kaltengonline.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan sejumlah partai politik (parpol) sebagai peserta Pemilu 2024. Ada di antaranya adalah partai-partai baru.

Menjelang Pemilu 2024, seluruh parpol diingatkan untuk tidak melakukan pelanggaran atau sesuatu yang bertentangan dengan peraturan perundang- undangan. Parpol harus bisa menahan diri. Jangan sampai ada yang lebih dulu melakukan kampanye sebelum ada jadwal resmi dari KPU.

Hal ini ditegaskan Ketua Bawaslu Kabupaten Katingan Yosafat E Kawung kepada Kalteng Pos, Kamis (5/1). Sebab, menurut dia, segala sesuatu termasuk untuk mensosialisasikan diri, sudah jelas diatur oleh Komisi Pemilihan Umum selaku penyelenggara pemilu. “Nanti akan ada waktu atau jadwalnya. KPU pasti akan memfasilitasi hal itu. Untuk itu kami minta seluruh parpol harus menahan diri dulu,” tegasnya.

Baca Juga:  Kyai Asep Mantap Akan Bangun Rumah Pribadi di Kampung NU Humbang Raya

Ketika disinggung terkait kondisi politik saat ini di Kabupaten Katingan, menurut Yosafat, dari hasil pengamatan mereka yang berkaitan dengan politik ini masih dalam batas wajar. “Kita masih di suasana kondusif. Oleh sebab itu, kita harus tetap menjaga keadaan ini dengan baik,” tegasnya. (eri/ens/ko)