
“Penggunaan motor listrik ini diatur berdasarkan peraturan Menteri Perhubungan (Menhub) Republik Indonesia Nomor PM 45 tahun 2020 tentang kendaraan tertentu, dengan menggunakan penggerak motor listrik”
Fairid Naparin Wali Kota Palangka Raya
kaltengonline.com-Maraknya penggunaan kendaraan berpenggerak listrik membuat Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya mengambil langkah mengeluarkan Surat Edaran (SE), tentang penggunaan kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak listrik di Kota Palangka Raya. Kini semakin marak dipakai bahkan penggunaanya tidak sesuai peruntukan dengan peraturan yang berlaku.
Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin menyampaikan, penggunaan motor listrik ini diatur berdasarkan peraturan Menteri Perhubungan (Menhub) Republik Indonesia Nomor PM 45 tahun 2020 tentang kendaraan tertentu, dengan menggunakan penggerak motor listrik.
“Penggunaan kendaraain berpenggerak listrik tidak sembarangan dipakai karena sudah tertuang di surat Mentri Perhubungan menjelaskan isi Surat Edaran Nomor 634.a/DISHUB.I/V/2022 tersebut mengatur empat poin utama yang wajib diperhatikan oleh seluruh masyarakat, termasuk para pengusaha penjual kendaraan listrik,” tegasnya, Selasa (17/1).
Imbauan tersebut turut mendapat respon dari Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Palangka Raya Alman Pakpahan, terkait penggunaan kendaraan listrik masyarakat wajib menjamin keselamatan penggunaan kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik, serta keselamatan berlalu lintas masyarakat dengan tertib berlalu lintas agar aman dan nyaman.
‘’Perlu diingat, penggunaan kendaraan tertentu dengan penggerak motor listrik hanya dapat digunakan pada lajur khusus atau kawasan tertentu seperti pemukiman penduduk, pada area perkantoran dan kawasan bebas kendaraan (Car free Day), yang setiap hari Minggu pagi di Kawasan Jalan Yos Sudarso, ‘’ terang Alman.
Dirinya juga mengingatkan setiap pengusaha atau penjual kendaraan listrik wajib menaati Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) RI Nomor 45 tentang kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik, bagi mereka yang melanggar ketentuan akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Baik pengguna atau pun pengusaha agar kiranya mentaati aturan tersebut, bila mana dilanggar makan ada sanksi dan konsekuensi yang didapat, sangat jelas peruntukan sepeda motor listrik tidak sembarangan, ini semua menyangkut keselamatan pengguna jalan,” tukasnya. (ena/ans/ko)






