KASONGAN – Setelah sempat menang di Praperadilan melawan Kejaksaan Negeri Katingan di Pengadilan Negeri Kasongan tahun 2021 lalu, kini mantan Plt Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Katingan berinisial JS dan stafnya berinisial J, ditahan oleh Jaksa pada Kejaksaan Negeri Katingan. Proses penegakkan hukum dalam kasus itu terus bergulir. Pasalnya penyidik menemukan alat bukti baru dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penyimpangan dalam penyaluran dana tunjangan khusus bagi guru Pegawai Negeri Sipil Daerah pada Dinas Pendidikan Kabupaten Katingan tahun anggaran 2017 lalu tersebut. “Tersangka mantan Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Katingan berinisial JS kita tahan bersama tersangka berinisial J seorang staf pada Dinas Pendidikan Kabupaten Katingan. Mereka kita tahan pada hari Senin 13 Februari 2023 di Rutan Kelas IIA Palangka Raya selama 20 hari ke depan. Sebelumnya mereka kita tetapkan menjadi tersangka pada tanggal 14 Desember 2022 lalu,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Katingan Tandy Mualim SH melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Erfandy Rusdy Quiliem SH MH kepada Kalteng Pos, Rabu (15/2/2023).
Dia juga menjelaskan, bahwa penahanan dilakukan oleh Jaksa Penyidik guna mempercepat penyelesaian perkara. Disisi lain berdasarkan ketentuan pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) KUHAP, kedua tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana. “Sebelumnya Tim Jaksa Penyidik menetapkan keduanya sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang sah,” ungkapnya.
Untuk diketahui, bahwa dugaan perkara penyimpangan dalam penyaluran dana tunjangan khusus guru Pegawai Negeri Sipil Daerah pada Dinas Pendidikan Kabupaten Katingan tahun anggaran 2017. Kerugian keuangan negaranya sebesar Rp 5.841.317.870.(eri)