Jam Kerja Pegawai Selama Ramadan Berubah

oleh
oleh
SEMANGAT: Para pegawai yang mengikuti apel kesadaran nasional tanggal 17 setiap bulan.

TAMIANG LAYANG-Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Barito Timur (Bartim) Panahan Moetar menyampaikan, perubahan jadwal kerja selama Ramadan 1444 Hijriyah. Menurutnya, ketentuan itu juga telah diinformasikan ke masing-masing perangkat daerah melalui Surat Nomor : 800/234/IV.7/ BKD tanggal 20 Maret 2023.

“Perubahan jam kerja pegawai itu untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan ibadah puasa dan bagi nonmuslim hendaknya menghormati dan menghargai sesama,” kata sekda, kemarin.

Perubahan jam kerja ASN itu diatur berdasarkan ketentuan pemerintah pusat. Dalam sepekan berjumlah 32,5 jam. Yaitu, untuk perangkat daerah yang melaksanakan lima hari kerja, Senin hingga Kamis jam kerja dimulai pukul 08.00 WIB-15.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 12.00 WIB-12.30 WIB. Sedangkan hari Jumat jam kerja dimulai pukul 08.00-15.30 WIB dengan waktu istirahat pukul 11.30 – 12.30 WIB.

“Untuk perangkat daerah yang melaksanakan enam hari kerja, Senin- Kamis dan Sabtu dimulai pukul 08.00- 14.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30 WIB. Pada hari Jumat pukul 08.00-14.30 WIB dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30 WIB,” ungkapnyas seraya menambahkan, kepada unit pelayanan kesehatan dan rumah sakit menyesuaikan sesuai kebutuhan.

Orang nomor satu di lingkup ASN Bartim itu mengatakan, selama Ramadan, segala aktivitas olahraga seperti senam setiap Jumat ditiadakan.

Kegiatan akan kembali dilaksanakan setelah masuk kerja pasca Hari Raya Idulfi tri 1444 Hijriyah. (log/ens/ko)