
KASONGAN-Menghadapi musim kemarau panjang tahun 2023 ini, dalam pembukaan lahan seluruh masyarakat Katingan diingatkan wajib mendapatkan izin terlebih dulu dari Lurah maupun Camat. Terutama bagi lahan yang akan digunakan untuk bercocok tanam. Hal ini ditegaskan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Katingan Markus kepada Kalteng Pos, Selasa (28/3).
Jika tidak mendapatkan izin tegas Markus, maka tidak diperbolehkan untuk melakukan pembakaran.
Sebab jelasnya, dalam melakukan pembakaran lahan untuk bercocok tanam, ada batasan yang diberikan.
“Artinya tidak diperbolehkan melakukan pembakaran pembukaan lahan secara besar-besaran.
Kecuali jika di bawah luasan satu hektare. Mungkin ada pertimbangan jika itu digunakan bercocok tanam oleh masyarakat lokal kita dalam melakukan kegiatan pertanian.
Paling penting, harus ada koordinasi terlebih dulu dengan pemerintahan. Ada izin,” tegas Markus.
Sebab lanjutnya, jika melakukan pembakaran secara sembarangan, tentu bisa berujung kepada proses hukum dan kena sanksi. “Oleh sebab itu kami ingatkan kepada masyarakat untuk selalu hati-hati jika sudah memasuki musim kemarau. Mari kita jaga daerah kita, agar terhindar dari yang namanya bencana kabut asap yang ditimbulkan oleh Kebakaran Hutan dan Lahan,” pungkasnya. (eri/art/ko)