TAMIANG LAYANG – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Barito Timur (Bartim) terus berproses. Hingga saat ini, panitia penyelenggara tengah melakukan verifikasi berkas bakal calon.
Plt Asisten I Setda Bartim Ari Panan P Lelu menyampaikan, untuk pendaftaran tahap I dan II telah ditutup.
Menuutnya, panitia melaksanakan verifi kasi sesuai jadwal selama 20 hari normal plus 20 hari perpanjangan sejak tanggal 9 April – 18 Mei 2023.
“Dalam rapat koordinasi semua kendala telah disampaikan dan dijelaskan yang mengemuka terkait rekomendasi. Yaitu, rekomendasi dari inspektorat dan ijin cuti dari kepala daerah untuk perangkat daerah maju serta pegawai perusahaan yang wajib mengundurkan diri namun, itu sepenuhnya diserahkan kepada panitia,” ungkap Ari Panan kepada Kalteng Pos.
Dalam tahapan pendaftaran lalu, sambungnya, terdapat juga keberatan dari salah satu bakal calon khususnya di Desa Kandris Kecamatan Karusen Janang. Keberatan yang disampaikan berhasil dimediasi karena adanya kesalahan panitia.
“Pendaftaran dilakukan calon pada hari terakhir namun dipersilahkan panitia mendaftar hari berikutnya, tetapi ketika calon ingin mendaftar malah ditutup dengan alasan telah memenuhi syarat dua minimal. Karena keberatan, maka dimediasi di Mapolres bersama unsur pemerintah kabupaten dan disepakati pendaftaran dibuka kembali dan persoalan selesai, “ ulas Ari Panan.
Dia mengharapkan, pilkades bisa berjalan aman dan lancar. Pemerintah Kabupaten Bartim mengingatkan, kepada panitia penyelenggara bisa bekerja sesuai aturan. “Jika kurang jelas dan paham bisa dikoordinasikan berjenjang dengan unsur-unsur pemerintah di kecamatan bahkan kabupaten. Kita tidak menghendaki pilkades berakhir dengan adanya sengketa, “ pungkas Ari Panan. (log/ko)