SUKAMARA-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukamara menggelar sosialisasi kenaikan pangkat pegawai negeri sipil (PNS), Penugasan PNS dan Pembinaan Jabatan Fungsional di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukamara tahun 2023. Kegiatan tersebut dihadiri Wakil Bupati Sukamara Ahmadi, di Aula Kantor Bupati Sukamara.
“Kehadiran para pejabat pengelola kepegawaian pada sosialisasi ini, merupakan bukti sekaligus wujud komitmen kita untuk secara konsisten bersama – sama bergandengan tangan dalam membangun ASN ke depan yang lebih profesional dan berdaya saing global,” kata Ahmadi.
Dia menjelaskan, kenaikan pangkat PNS adalah penghargaan atas prestasi kerja dan pengabdian kepada negara setelah melalui persyaratan tertentu. Selain itu, kenaikan pangkat juga sebagai pendorong bagi PNS untuk lebih meningkakan prestasi kerja dan pengabdiannya, serta menjadi elemen penting dalam pembinaan karier PNS.
“Berdasarkan peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2002 tentang perubahan atas peraturan Pemerintah Nomor 99 tahun 2000 mengenai kenaikan pangkat PNS, menjelaskan bahwa kenaikan pangkat bukan merupakan suatu hak, tetapi penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian PNS terhadap negara,” terangnya.
Kemudian, terkait pengelolaan jabatan fungsional yang saat ini telah terjadi perubahan peraturan dan konsepsi pembinaan serta pengembangan jabatannya, di mana pengaturan normatif dari segi substansi teknis, sistem kerja, angka kredit, dan penilaian kinerja masing-masing pejabat fungsional tersebut telah terjadi perubahan yang mendasar.
“Hal ini tentunya menjadi bahan pertanyaan dan tantangan terkait pembinaan jabatan fungsional ke depan yang perlu mendapatkan kejelasan dan kepastian untuk mendukung karier para pejabat fungsional dimaksud,” jelasnya.
Ahmadi berharap melalui kegiatan tersebut dapat dijadikan momentum untuk menyelaraskan dan menyinergikan antara Badan Kepegawaian Negara dengan Pemerintah Kabupaten Sukamara.
“Agar ke depannya sinergisitas dapat semakin kuat terjalin dalam rangka pembinaan dan pengembangan dalam jabatan fungsional yang lebih efi sien dan efektif untuk kepentingan dan kebutuhan organisasi perangkat daerah,” tandasnya. (nhz/uni/ko)







