Dishub Didesak Tingkatkan Pengawasan Angkutan Melebihi Tonase

oleh
oleh
Anggota DPRD Kotim, Handoyo J Wibowo

SAMPIT-Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Handoyo J Wibowo, mendesak dinas perhubungan maupuan pihak kepolisian lalu lintas agar supaya meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap kendaran roda enam seperti truck angkutan barang dan juga truck CPO supaya memperhatikan tonasenya jangan sampai melebihi kapasitas.

“Kami meminta Dinas perhubungan maupun pihak lalu lintas melakukan pengawasan maupun penindakan terhadap mobil angkutan barang maupun CPO agar tidak melebihi kapasitas, karena jalan kita hanya mampu dengan beban 8 ton saja, kalau di lintasi 12 ton sudah jelas akan cepat rusak,” kata Handoyo, Selasa (30/5).

Menurutnya selama ini pengawasan dari Dinas Perhubungan dinilai kurang maksimal melakukan sehingga truck angkutan dan CPO itu tampak bebas mengakut lebihi tonase bahkan masuk di kawasan kota yang semestinya sudah dilarang pun mereka langgar juga akibatnya jalan dalam kota pun kembali rusak.

Baca Juga:  PT BPP Tolak Bayar Tali Asih, DPRD Kotim Geram

“Lihat saja Jalan Kapten Mulyono yang tahun 2022 lalu diperbaiki sekarang sudah mulai  hancur dan bergelombang ini akibat angkutan yang melebihi tonase, dan ini sangat dikeluhkan oleh warga masyarakat,” ucap Handoyo.

Politisi Partai Demokrat ini juga meminta Dinas Perhubungan diharapkan berkoordinasi dengan pihak polantas polres kotim sehingga bisa langsung ditilang, sehingga membuat efek jera terhadap truck angkutan lainnya, yang melebihi kapasitas jalan, terutama dijalan Kapten Molyono, karena sering dilalui truk bermuatan berat seperti truck Container dan truk muatan lainnya.

“Kami sering melihat truck Container sering lewat jalan Kapten Mulyono, padahal kapasitasnya lebih dari 8 ton, padahal sudah jelas ada larangan bahwa jalan dalam kota tidak boleh dilewati truck container, karena tempat bungkar muat truck tersebut sudah ada tempatnya dan tidak melewati jalan dalam kota,” tutupnya (bah).