PALANGKA RAYA–Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Palangka Raya menguatkan vonis hukuman seumur hidup yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya kepada Fazri alias Aji alias Utuh, terdakwa kasus pembunuhan pasangan suami-istri Ahmad Yendi dan Fatmawati DI Gang Kamboja, Jalan Cempaka, Kelurahan Langkai, Kota Palangka Raya. Putusan menguatkan vonis Fazri tersebut dikeluarkan oleh majelis hakim PT yang memeriksa perkara banding tersebut pada Rabu (17/5) lalu.
Informasi telah dikeluarkannya putusan banding dari PT Palangka Raya terkait perkara tersebut berdasarkan penelusuran Kalteng Pos di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Palangka Raya yang baru di-upload pada Selasa (30/5).
“Menguatkan putusan PN Palangka Raya Nomor 447/ Pid.B/2022/PN Plk, tanggal 11 April 2023 yang dimintakan banding tersebut,” demikian bunyi putusan yang dikeluarkan oleh Abdul Ra’uf sebagai ketua majelis hakim serta Didit Susilo Guntono dan Suharno sebagai hakim anggota.
Dalam putusan tersebut majelis hakim juga memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan. Dengan demikian vonis seumur hidup yang dijatuhkan majelis hakim PN Palangka Raya kepada Fazri tidak berubah. Banding ini sendiri diajukan oleh pihak jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Palangka Raya.
Informasi putusan banding PT Palangka Raya terkait perkara pembunuhan tersebut dibenarkan juga oleh Epa Wardhana, salah seorang Penasihat Hukum Terdakwa Fazri.
“Iya memang benar isi putusan banding memang menguatkan putusan PN,” terang Epa yang bersamasama dengan Soekah L Nyahun bertindak sebagai penasihat hukum Fazri saat ditemui di PN Palangka Raya.
Untuk diketahui, berdasarkan pemberitaan sebelumnya, JPU menuntut agar terdakwa Fazri dijatuhi dengan pidana hukuman mati. Fazri dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “pembunuhan berencana” yang dilakukannya kepada pasangan suami istri Ahmad Yendi dan Fatmawati.
Perbuatannya tersebut dianggap telah melanggar Pasal 340 KUHP sebagai mana dakwaan primer JPU. Namun dalam putusan yang dibacakan dalam sidang yang di gelar di PN Palangka Raya, pada tanggal 11 April 2023, majelis hakim yang diketuai oleh hakim Dr Syamsuni menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada terdakwa Fazri. (sja/uni/ko)