SAMPIT-Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Juliansyah.T.S,Sos mengingatkan kepada semua Perusahaan Besar Swasta (PBS) khususnya perkebunan kelapa sawit yang ada di daerah ini terkait pentingnya menjaga lingkungan dan memprogramkan konservasi, karena lahan konservasi yang harus disediakan oleh pihak perusahaan perkebunan itu sendiri yang berada di dalam hak guna usaha (HGU).
“Pihak perusahaan harus menyisihkan lahannya minimal 10 persen dari luas konsesi yang didapatkan. konservasi dari luasan konsesi itu boleh dikumpulkan atau gabungan dari beberapa titik di dalam areal perusahaan. Sebab membangun lahan konservasi, pasti akan melihat geografis dan tekstur tanah yang cocok untuk membuat tanaman konservasi tumbuh dengan baik,” kata Juliansyah, Selasa (6/6).
Dirinya juga mengatakan lahan konservasi tersebut dinilai sangat penting, dan PBS wajib punya kepedulian terhadap lingkungan hidup, kelestarian flora dan fauna seharusnya juga termasuk dalam hal yang perlu diperhatikan. Salah satu jenis fauna yang belakangan ini kondisinya semakin memprihatinkan yaitu orang utan.
“Dengan adanya lahan konservasi dapat melestarikan para binatang diwilayah tersebut, karena jenis binatang yang mempehatikan saat ini adalah orang utan, Agar supaya habitat mereka tidak terganggu, maka lahan konservasi tersebut bisa menjadi tempat mereka berlindung,” ujar Juliansyah.
Politisi Partai Gerindra ini juga menjelas di dalam undang-undang No.5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, dan undang- undang Republik Indonrsia Nomor 37 Tahun 2014 tentang konservasi tanah dan Konservasi tanah dan air, dalam artian setiap PBS kalau dengan sengaja tidak mempunyai lahan konservasi tersebut jelas sudah melanggar undang undang lingkungan hidup hal-hal seperti ini lah yang selama ini kurang diperhatikan oleh perusahaan, serta pemerintah daerah yang kurang dalam pengawasan.
“Kita lihat baru-baru ini yang marupakan bukti nyata bahwa habitat orang utan sangat terganggu karena tempat tinggal mereka habis di garap perkebunan akhirnya pergi keperkampungan, oleh sebab itu saya mengatakan semua pihak terutama pemerintah daerah supaya menindaklanjuti hal ini dengan mengecek atau mengevaluasi perusahaan perkebunan kelapa sawit yang ada didaerah ini, apabila tidak mempunyai lahan konsevasi maka perlu di tindak sesuai atauran yang berlaku,”tutupnya.(bah)







