SUKAMARA-Pemerintah Kabupaten Sukamara, bersama DPRD Kabupaten Sukamara resmi tandatangani Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2023.
Bupati Sukamara, Kaspinor mengatakan, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD tahun 2023, disusun berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 tahun 2022, tentang pedoman penyusunan APBD tahun anggaran 2023.
“Baru saja kita menyaksikan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara Pemerintah Kabupaten Sukamara dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukamara mengenai, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Sukamara Tahun Anggaran 2023,” ucap Kaspinor.
Kaspinor mengungkapkan, perubahan taret pendapatan daerah disepakati sebesar Rp 680.306.287.085 menjadi Rp 677.679.210.825 terjadi pengurangan sebesar Rp 2.627.076.260, sedangkan belanja sebesar Rp 705.097.669.371 menjadi Rp 805.778.195.369 terjadi penambahan sebesar Rp 100.680.525.998.
“Sehingga defisit anggaran pendapatan dan belanja daerah sebesar Rp 24.791.382.286 menjadi Rp 128.098.984.544, yang ditutupi dengan penerimaan pembiayaan daerah, bersumber dari pencairan dana cadangan sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya,” ungkapnya.
Rancangan Peraturan Daerah, tentang Perubahan APBD Kabupaten Sukamara tahun anggaran 2023 yang telah disetujui, akan segera disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Tengah untuk dilakukan evaluasi.
Sementara menunggu evaluasi, maka kepada seluruh kepala perangkat daerah dan para pemangku kepentingan yang akan melaksanakan program dan kegiatan, sesuai dengan rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2023.
“Hal ini agar segera menyiapkan hal- hal yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan yang sudah direncanakan dan disepakati bersama, agar program atau kegiatan yang direncanakan bisa diilaksanakan tepat waktu dengan mengedepankan kedisiplinan kita semua terhadap pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah,” tandasnya. (ko)