Bawaslu Tertibkan Alat Peraga Kampanye Bermodus Alat Peraga Sosialisasi

oleh
oleh
Petugas mencabut sejumlah atribut milik caleg yang melanggar aturan kampanye di Kota Palangka Raya, Selasa (21/11).

KALTENGONLINE.COM – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Palangka Raya kembali melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) bermodus alat peraga sosialisasi (APS) yang marak terpasang di sepanjang jalan Kota Palangka Raya. Penertiban yang dibantu tim gabungan dari kepolisian dan Satpol PP itu dilaksanakan kemarin, Selasa (21/11).

Komisioner Bawaslu Kota Palangka Raya Eko Wahyu Sulistyo menyebut ada empat tim yang bergerak dalam penertiban itu.

“Tim disebar ke beberapa wilayah. Tim pertama ke Ke­camatan Pahandut, tim kedua ke Kelurahan Menteng, tim ketiga ke Kelurahan Palangka Raya ke arah Bukit Tunggal hingga Katimpun, dan tim keempat bergerak ke arah Bukit Batu hingga Rakumpit,” beber Eko, kemarin.

Baca Juga:  Pendaftaran Calon Anggota KPID Kalteng Dibuka, Catat Waktu dan Syaratnya

Sebelum dilakukan penert­iban, terlebih dahulu diberi imbauan. Hal ini dilakukan agar para caleg bisa melaku­kan penertiban secara mandi­ri. Eko menepis kabar bawah pihaknya hanya mengaman­kan APS yang melanggar dan terpasang di pinggir jalan.

“Coba kasih tahu kami bill­board yang ada APS yang mel­anggar. Yang kami tertibkan ber­dasarkan surat edaran Bawaslu, yang ada ajakan memilih, tanda coblos seperti paku manancap di nomor, itu yang kami tert­ibkan. Kalau tidak ada unsur kampanye, tidak bisa kami ter­tibkan,” tegas Eko.