Langgar Administrasi dan Menjual di Atas HET, Pertamina Sanksi 45 Pangkalan Elpiji

oleh
oleh
Warga membeli gas elpiji 3 kg di salah satu pangkalan di Palangka Raya

Palangka Raya, kaltengonline.com -Langkah tegas diambil PT Pertamina terhadap pangkalan gas elpiji 3 kg di wilayah Kalimantan Tengah (Kalteng). Sejak awal tahun hingga kini, tercatat ada 45 pangkalan penyalur elpiji subsidi yang diberi sanksi tegas berupa pemutusan hubungan usaha (PHU).

Pertamina juga terus berkomitmen untuk menindak tegas pangkalan yang kedapatan melanggar ketentuan penjualan dan pendistribusian elpiji 3 kg. Area Manager Comm, Rel, & CSR PT Pertamina Regional Kalimantan, Arya Yusa Dwicandra mengungkapkan, secara kumulatif dari data Januari hingga April 2024, terdapat 45 pangkalan penyalur elpiji bersubsidi di Kalteng yang dikenakan sanksi PHU.

“PHU tersebut dilakukan karena adanya pelanggaran yang dilakukan oleh pangkalan, seperti pelanggaran operasional, administrasi pelaporan, hingga pelanggaran berupa penjualan yang tidak sesuai harga eceran tertinggi (HET),” beber Arya kepada Kalteng Pos melalui jawaban tertulis yang dikirim stafnya, Kamis (18/4).

Arya menegaskan, pihaknya tentu menindak pangkalan penyalur elpiji bersubsidi yang menjual di luar ketentuan yang berlaku. Untuk pangkalan yang mendapatkan sanksi PHU itu, ujarnya, berarti sudah tidak menjadi pangkalan resmi elpiji subsidi dan tidak mendapatkan suplai dari agen untuk menjual elpiji subsidi. Pangkalan yang menjual elpiji bersubsidi wajib menjual sesuai ketentuan HET yang sudah ditetapkan.

Baca Juga:  KPHP Katingan Hilir Unit XXX Sosialisasikan Fungsi Kawasan Hutan dan Pencegahan Karhutla di Desa Sungai Kaki

Arya menjelaskan, HET di tiap kabupaten/kota ditetapkan berdasarkan keputusan bupati/ wali kota setempat. Dari situ pula diatur HET per kecamatan/desa di kabupaten/kota setempat. “Perbedaan HET masing-masing wilayah disesuaikan dengan jarak antara titik suplai (tempat pengisian elpiji) dengan lokasi pangkalan,” bebernya.

Masyarakat dapat membeli elpiji 3 kg selama sudah terdaftar dalam program subsidi tepat, dengan membawa serta fotokopi KTP saat melakukan transaksi pembelian. Ia menyebut, PT Pertamina saat ini telah melakukan penjualan elpiji tiga kilogram kepada masyarakat yang terdaftar dalam program subsidi tepat. “Masyarakat diimbau untuk membeli elpiji 3 kg di pangkalan resmi Pertamina,” ucapnya.