Lima Raperda Disetujui

oleh
oleh
SERAH TERIMA: Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Sigit K Yunianto saat penandatanganan Keputusan DPRD bersama Pemerintah Kota Palangka Raya, Rabu (17/4).

kaltengonline.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya kembali menggelar sidang rapat paripurna ke-4 masa persidangan II tahun sidang 2023/2024, di Kantor DPRD Kota Palangka Raya pada Rabu (17/4). Dalam rapat paripurna tersebut, terdapat empat agenda yang dibahas dan dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Sigit K Yunianto, dengan kehadiran Pj Wali Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu.

Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BPPRD) DPRD Kota Palangka Raya Heri Purwanto menyampaikan bahwa salah satu fungsi utama DPRD adalah pembentukan peraturan daerah bersama Walikota untuk menetapkan produk hukum. Produk hukum ini memberikan legitimasi terhadap kegiatan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Palangka Raya.

“Pemerintah daerah adalah sektor terdepan dalam hal ini, dan peraturan daerah ini diharapkan aktif dalam menyosialisasikan peraturan daerah kepada masyarakat untuk memberikan solusi terhadap masalah yang ada di lapangan,” katanya.

Adapun lima materi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Palangka Raya yang telah dibahas dan disetujui meliputi Raperda tentang Penyelenggaraan Koperasi dan Usaha Mikro Kecil, Raperda tentang Kampung Wisata, Raperda tentang Penataan dan Pembinaan Pergudangan, Raperda tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya, serta Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketertiban Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat.

Baca Juga:  DPRD Dukung Dewan Kesenian Wujudkan Kota Kreatif dan Berbudaya

Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Sigit K Yunianto, dalam sambutannya sebagai pimpinan sidang, mengingatkan rekan-rekan anggota DPRD Kota Palangka Raya tentang tanggung jawab yang menanti dalam fungsi pembentukan peraturan daerah, anggaran, dan pengawasan. Ini dilakukan sebagai representasi rakyat daerah di Kota Palangka Raya.

“DPRD memiliki tugas membahas Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS), membahas Rancangan Perda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Rancangan Perda tentang Perubahan APBD, serta membahas Rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD,” tandasnya. (*zia/ko)