Kuala Pembuang, Kaltengonline – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seruyan Seruyan terpaksa menskors tiga agenda rapat paripurna yang telah dijadwalkan hari ini. Diskors nya agenda rapat paripurna itu lantaran kepala daerah atau Penjabat (Pj) Bupati, Seruyan, Djainuddin Noor selaku pengambil keputusan berhalangan hadir. Pasalnya, pada rapat paripurna tersebut dari pemerintah daerah setempat hanya diwakili oleh Asisten III Setda Seruyan, Senin (15/7).
“Ya kita skors karena pada forum rapat teman-teman anggota juga menginginkan kehadiran Pj Bupati Seruyan atau setidaknya Pj Seda yang bisa hadir pada agenda rapat paripurna hari ini,” kata Ketua DPRD Kabupaten Seruyan, Zuli Eko Prasetyo usai memimpin rapat.
Jelasnya, karena memang pada hari ini ada dua agenda rapat paripurna yang harus dihadiri oleh pengambil keputusan dari pemerintah daerah.
Adapun dua agenda tersebut yaitu, Rapat Paripurna ke – 11 dengan agenda kesepakatan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan terhadap Raperda RPJPD Kabupaten Seruyan 2025-2045.
Kemudian Rapat paripurna ke-12 dengan agenda kesepakatan bersama antara DPRD dan Pemkab terhadap Rancangan Peraturan Daerah atau Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Seruyan Tahun Anggaran 2023.
“Karena dua agenda rapat paripurna ini kan mengambil keputusan yaitu terkait RPJPD dengan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2023. Kita lihat besok, karena yang pasti forum menginginkan kehadiran Pj Bupati Seruyan,” jelasnya.(bud)







