Ujang Iskandar Dipindahkan ke Rutan Palangka Raya

oleh
oleh

Palangka Raya, kaltengonline – Mantan Bupati Kotawaringin Barat (Kobar) Ujang Iskandar yang terjerat kasus tindak pidana korupsi (tipikor) akhirnya dipindahkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Palangka Raya.

Pemindahan tersangka dilakukan setelah pada Selasa (20/8) ada penyerahan tersangka dan barang bukti dari tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah kepada tim jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat. Rombongan petugas yang mengawal Ujang Iskandar tiba di Bandara Tjilik Riwut, Palangka Raya, Rabu (21/8).

Asisten Bidang Pidana Khusus Kejati Kalteng Wahyudi Eko Husodo, dalam keterangan pers kepada wartawan mengatakan, saat ini berkas perkara Ujang Iskandar sudah dinyatakan lengkap (P21). Dikatakannya bahwa pelimpahan tahap II juga sudah dilakukan penyidik di Rutan Salemba, Jakarta pada Selasa (20/8).

“Kami membawa tersangka ke Palangka Raya dalam rangka persiapan dilimpahkannya berkas perkara untuk disidangkan di Pengadilan Tipikor Palangka Raya,” kata Wahyudi.

Sementara itu, Kasi Penuntutan Eko Nugroho dalam keterangannya mengatakan, dalam kasus korupsi investasi perusahaan perkebunan Perusda Agrotama Mandiri pada 2009 lalu itu, Ujang dalam kapasitas sebagai bupati diduga telah melakukan sejumlah perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian negara.

Eko menyebut, nilai kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai angka Rp2 milliar.

Ujang terjerat tipikor dalam penyertaan modal untuk kerja sama penjualan tiket pesawat Riau Airlines (General Sales Agent) yang dilanjutkan dengan Exspress Air, antara saksi Reza Andriadi selaku Direktur PD Agrotama dan Daniel Alexander Tamebaha selaku Direktur PT Aleta Danamas, tanpa terlebih dahulu dilakukan kajian kelayakan usaha ataupun pertimbangan analisis bisnis.