Palangkaraya, kaltengonline.com – Meski Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sudah menyatakan membatalkan revisi UU Pilkada, akan tetapi gelombang protes terus muncul di sejumlah wilayah Indonesia, termasuk Kalteng. Aksi protes dilakukan sekelompok mahasiswa dan masyarakat di depan gedung DPRD Kalteng, Jumat (23/8). Massa menuntut segera diterbitkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU)
Dalam aksi itu, beberapa demonstran berhasil masuk ke dalam ruang rapat gabungan DPRD Kalteng, sekitar pukul 15.00 WIB. “Hati-hati, hati-hati provokasi,” ucap Ketua BEM Universitas Palangka Raya David Benedictus Situmorang, Jumat (23/8).
Sempat terjadi aksi saling dorong antara mahasiswa dan polisi di teras gedung DPRD Kalteng. Para demonstran juga melakukan aksi pelemparan air mineral ke arah petugas yang berjaga di pintu masuk DPRD Kalteng.
Setelah aksi dorongdorongan, massa dibolehkan masuk. Di dalam ruang rapat itu, ratusan mahasiswa menyuarakan lima poin tuntutan
David Benedictus Situmorang selaku juru bicara massa menjelaskan poinpoin tuntutan mereka di hadapan wakil rakyat. Di antaranya, mendesak pemerintah dan DPR untuk menjaga marwah demokrasi dan konstitusi, mendesak DPR dan pemerintah untuk mematuhi putusan MK nomor 60/PUU XXII/2024 dan nomor 70/PUU-XXII/2024.
nomor 70/PUU-XXII/2024. “Mendesak KPU untuk segera membuat PKPU berdasarkan putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024 dan nomor 70/PUUXXII/2024,” tegas David di hadapan Wakil Ketua Komisi I, Kuwu Senilawati
Selain itu, massa juga menyuarakan penolakan terhadap Rancangan Undang-Undang Polri dan Rancangan UndangUndang TNI, serta mendesak DPR RI untuk mengesahkan RUU Masyarakat Adat dan RUU Perampasan Aset dan segera membentuk UU Kritis Iklim
Massa memberi ultimatum agar tuntutan mereka harus segera disampaikan kepada DPR RI dalam waktu 1×24 jam.
“Selepas itu DPRD Provinsi Kalteng harus mengundang para aliansi untuk mengonfirmasi bahwa tuntutan kami telah disampaikan,” tegasnya.
Apabila tidak ada tanggapan dari DPRD provinsi dalam 1×24 jam, maka pihaknya akan melakukan konsolidasi lagi untuk kembali menggeruduk kantor DPRD provinsi.
David mengakui bahwa sempat terjadi kericuhan kecil antara massa dan polisi. Menurutnya, itu bukan hal yang diinginkan. Pihaknya justru menganggap polisi yang sengaja menghalangi massa untuk beraudiensi dengan wakil rakyat.
Selain itu, David juga mengaku akan mengonfirmasi perihal adanya anggota aksi yang mengalami pemukulan.
“Kami akan konfirmasi teman-teman yang dipukul, termasuk saya sendiri sempat dijambak rambut saya, juga ada pukulan yang mengenai badan saya,” tuturnya.
Anggota DPRD Kalteng Kuwu Senilawati yang menemui massa saat itu berkomitmen untuk menersukan tuntutan massa ke DPR RI.
“Saya akan sampaikam itu ke pusat, karena keputusan seperti ini yang membuat situasi jadi tidak kondusif,” kata Kuwu.
Ia mengaku putusan MK itu baik, tetapi momentumnya perlu diamati bersama. Menurutnya tiap putusan pasti ada dampaknya.
pasti ada dampaknya. Dan Kuwu mengaku setuju dengan tuntutan mahasiswa. “Kami sepakat dengan mereka (mahasiswa), semua (tuntutan) itu baik,” tegas Kuwu.
Sementara itu, Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Boy Herlambang menyebut pengawalan terhadap aksi demonstrasi para mahasiswa berjalan lancar
“Siang hari ini Polresta Palangka Raya bersama Polda Kalteng melakukan pengawalan aksi masa, dikawal oleh kurang lebih 350 personel, alhamdulillah kegiatan berjalan aman dan kondusif, walau sempat ada aksi dorong-dorongan,” ungkapnya
Kapolresta juga menanggapi kabar soal dugaan pemukulan yang dialami peserta aksi. Ia mengatakan itu terjadi karena adanya saling dorong. “Mungkin saat dorong-dorongan itu terkena siku,” sebutnya.
Sementara, Komisi II DPR RI menyatakan telah menerima surat dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terkait rancangan terbaru Peraturan KPU (PKPU) yang mengatur perihal pencalonan pilkada serentak 2024. Draf itu disusun berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pilkada.
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menjelaskan, pihaknya akan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan KPU RI pada Senin (26/8), untuk membahas permohonan konsultasi dari KPU dan Bawaslu terkait tiga rancangan PKPU, serta dua rancangan Peraturan Bawaslu.
“Alhamdulillah, melalui komunikasi yang intens antara pimpinan Komisi II, KPU, serta Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Sekretaris Negara, kami sepakat bahwa KPU telah mengajukan rancangan PKPU terbaru per tanggal 21 Agustus yang mencerminkan hasil putusan MK secara utuh,” kata Doli di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (23/8).
Politikus Partai Golkar itu menyampaikan, rapat konsultasi resmi akan dilaksanakan pada hari Senin, 26 Agustus 2024, pukul 10.00 WIB. Agenda ini bertujuan untuk memfinalisasi dan memutuskan secara resmi rancangan PKPU yang telah diajukan oleh KPU, dengan melibatkan DPR dan pemerintah.
“Sebagai informasi, kami telah menjadwalkan RDP konsultasi ini sejak minggu lalu. Karena kunjungan kerja spesifik kami, saya baru kembali hari ini dari Kalimantan Barat dan langsung memeriksa isi draf yang diterima dari KPU,” ucap Doli.
Ia mengharapkan proses penyusunan dan pengesahan PKPU dapat berjalan lancar. Hal ini untuk memastikan pilkada 2024 dapat dilaksanakan sesuai regulasi dan putusan hukum yang berlaku.
Doli juga mengapresiasi elemen masyarakat, termasuk mahasiswa, yang aktif menyampaikan aspirasi. Ia menekankan bahwa Komisi II telah merespons dengan serius dan hanya tinggal menyelesaikan beberapa aspek teknis.
“Nah, tinggal masalah teknis, tentu kami berterima kasih kepada elemen masyarakat yang menyampaikan aspirasi kemarin. Kami bangga dengan adik-adik mahasiswa yang terus mengawal rumah rakyat ini. DPR bertugas mengakomodasi aspirasi untuk kepentingan rakyat, bangsa, dan negara,” pungkasnya. (irj/ jpg/ce/ala/ko)







