Pedoman KPU Kota Sesuai Keputusan MK Nomor 60

oleh
oleh
Jumpa pers KPU Kota Palangka Raya

Palangka Raya, kaltengonline – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palangka Raya menggelar konferensi pers di Aula RPP KPU Kota Palangka Raya, Sabtu (24/8) lalu. Kegiatan itu dalam rangka untuk mengumumkan tahap pendaftaran bakal pasangan calon wali kota dan wakil wali.

Tahap ini merupakan salah satu momen krusial dalam kontestasi pemilihan kepala daerah (pilkada), mengingat pendaftaran akan berlangsung mulai 27 hingga 29 Agustus 2024. Anang Juhaidi selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Palangka Raya menegaskan, seluruh persyaratan pencalonan untuk pilkada serentak tahun ini berlaku secara nasional di seluruh Indonesia.

“Saat ini kita masih dalam tahap pengumuman yang berlangsung hingga 26 Agustus. Selanjutnya, masa pendaftaran pasangan calon akan dimulai pada 27 hingga 29 Agustus,” katanya, Sabtu (24/8) lalu.

Anang menjelaskan bahwa pendaftaran akan dimulai pada Selasa 27 Agustus 2024 pukul 08.00 WIB dan berakhir pada Rabu 28 Agustus 2024 pukul 16.00 WIB. Pendaftaran akan dilanjutkan pada hari Kamis 29 Agustus 2024 mulai pukul 08.00 WIB hingga 23.59 WIB. Seluruh proses pendaftaran akan berlangsung di Kantor KPU Kota Palangka Raya Jalan Tangkasiang Nomor 16A.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua KPU Kota Palangka Raya Joko Anggoro menambahkan, syaratsyarat pencalonan telah disesuaikan dengan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60 dan acuan dari KPU RI.

Baca Juga:  Balap Liar Subuh Disasar Polisi, Enam Motor Ditertibkan

Menurut dia, syarat minimal suara sah partai politik atau gabungan partai politik untuk dapat mengajukan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota tahun 2024 adalah 16.055 suara.

Selain itu, Joko menegaskan, calon wali kota dan wakil wali kota harus merupakan warga negara Indonesia yang tidak memiliki kewarganegaraan ganda. “Ini adalah persyaratan normatif yang tidak mengalami perubahan dari peraturan yang sudah ada di PKPU,” tambahnya.

Dijelaskannya, calon wali kota dan wakil wali kota juga harus memenuhi persyaratan khusus. Di antaranya tidak pernah menjadi terpidana kasus narkoba atau kejahatan seksual terhadap anak. Bagi calon yang berasal dari kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS), serta mereka yang terpilih sebagai anggota DPR, DPD, atau DPRD namun belum dilantik, diwajibkan untuk mengundurkan diri.

KPU Kota Palangka Raya mengingatkan partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang ingin mendaftarkan pasangan calon agar dapat mengajukan permohonan pembukaan akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Mereka juga diwajibkan untuk menunjuk admin Silon dan petugas penghubung dengan melampirkan surat penunjukan.

“Kami telah membuka layanan Help Desk Pencalonan sejak dua minggu yang lalu. Bagi pasangan calon yang ingin berkonsultasi, dapat menghubungi tim Help Desk, Herliansyah (0895-3327-50772) dan Fauzan Ihsan (0896-3131-2818), atau datang langsung ke Kantor KPU Kota Palangka Raya,” ujarnya.(ko)