Palangkaraya – Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng), akhirnya membacakan tuntutan hukum terhadap Siti Komariyah alias Kokom, terdakwa kasus kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu seberat hampir 100 gram. Nota tuntutan jaksa dibacakan dalam sidang yang digelar di Ruang Cakra, Gedung Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Senin (26/8).
Jaksa Wagiman SH selaku JPU meminta agar majelis hakim PN Palangka Raya menjatuhkan hukuman penjara selama 8 tahun kepada mantan istri bandar narkotika asal Ponton, Saleh alias Salahin.
Menurut jaksa, Kokom dianggap terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif pertama, yakni melakukan percobaan atau permufakatan jahat dengan melakukan perbuatan tanpa hak atau secara melawan hukum dengan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli atau menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya mencapai 5 gram.
Perbuatan terdakwa dianggap jaksa telah secara sah dan meyakinkan terbukti melanggar hukum, sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa dengan pidana penjara selama delapan tahun, dipotong selama masa tahanan yang dijalani terdakwa,” ucap Wagiman membacakan tuntutan hukum kepada terdakwa Kokom. Selain menuntut hukuman penjara, jaksa juga memohon agar majelis hakim yang diketuai hakim Benyamin menjatuhkan hukuman denda terhadap terdakwa sebesar Rp3 miliar.