Kuala Pembuang – Penjabat Sekretaris Daerah dr. Bahrun Abbas, M.P.H., membuka Sosialisasi dan Sinkronisasi Pengelolaan Sampah Rumah Tangga Berbasis Masyarakat Tahun 2024, Senin 18 November 2024.
Maksud dilaksanakannya sosialisasi dan sinkronisasi pengelolaan sampah rumah tangga berbasis masyarakat ini adalah untuk memberikan pemahaman, informasi serta pengetahuan kepada para pemangku kepentingan di wilayah kerja masing-masing dengan melibatkan peran serta aktif masyarakat.
Sedangkan tujuan kegiatan ini adalah untuk menumbuhkan tingkat kesadaran para masing-masing pemangku kepentingan berdasarkan wilayah kerja masing-masing akan pentingnya pengelolaan sampah rumah tangga berbasis masyarakat.
Dalam sambutanya Pj Sekda menuturkan bahwa kegiatan sosialisasi dan sinkronisasi program pengelolaan sampah rumah tangga berbasis masyarakat ini merupakan salah satu upaya untuk memberikan pemahaman bahwa sampah bukan hanya merupakan urusan pemerintah saja, melainkan kewajiban semua orang untuk dapat mengurangi dan menangani sampah dengan berwawasan lingkungan.
“Untuk mengatasi permasalahan sampah di kabupaten Seruyan, pemerintah daerah berupaya untuk melaksanakan amanah pada Peraturan Bupati Seruyan Nomor 39 Tahun 2019 tentang Kebijakan dan Strategi Daerah Kabupaten Seruyan Dalam Pengelolaan Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah sejenis sampah rumah tangga,”ucapnya.
KEBIJAKAN DAN SETRATEGI:
a. Memfasilitasi, mengembangkan dan melaksanakan upaya pengurangan dan penanganan sampah dengan bekerjasama dengan instansi terkait di tingkat provinsi dan kementerian dalam pengusulan dan pembangunan infrastruktur berbasis masyarakat (IBM);
b. Menumbuhkembangkan dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam pengelolaan sampah seperti yang saat ini kita laksanakan sebagai dasar perencanaan pengelolaan tingkat daerah kabupaten yang akan datang;
c. Ikut berkontribusi dalam menaikkan pendapatan asli daerah melalui jasa retribusi pelayanan kebersihan, dimana setiap subjek wajib retribusi persampahan akan dikenakan tarif wajib retribusi sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.(bud)