Palangka Raya, Kaltengonline.com – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palangka Raya mengungkap motif di balik kasus penganiayaan terhadap seorang pengemudi ojek online yang terjadi di Jalan Yos Sudarso, Sabtu (19/7/2025) dini hari.
Korban berinisial RJ (27) dianiaya oleh dua orang remaja berinisial AS dan AT, masing-masing berusia 18 tahun. Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolresta Palangka Raya.
Kasus ini diungkap dalam konferensi pers yang digelar Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Palangka Raya, Selasa (22/7/2025) sore. Kegiatan dipimpin oleh Kasatreskrim Kompol M. Rian Permana, S.I.K. didampingi Kasi Humas dan Kanit Jatanras.
Menurut keterangan pihak kepolisian, penganiayaan terjadi akibat cekcok di jalan. Pelaku merasa kesal karena merasa dihalangi saat berkendara, yang berujung pada pemukulan terhadap korban secara bergantian.
Korban sempat mengajak kedua pelaku menyelesaikan masalah ke pos polisi. Namun, pelaku melarikan diri usai melihat korban mengalami luka dan mengeluarkan darah.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka di kepala dan patah tulang pada pergelangan tangan. Ia sempat dirawat di RS Bhayangkara Palangka Raya.
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain dua unit sepeda motor, jaket dan pakaian milik pelaku serta korban.
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dedy Supriadi, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir aksi kekerasan di jalan.
“Kami imbau masyarakat agar mengedepankan penyelesaian secara bijak dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri,” ujarnya.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan bersama-sama di muka umum dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun, serta Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hingga 5 tahun penjara. (ko)