PALANGKA RAYA-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 188.44/308/2021 tanggal 10 Agustus 2021 telah menetapkan status siaga darurat bencana

MENJELANG sore, kapal wisata yang berangkat dari Pelabuhan Kumai, Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah (Kalteng) membawa wartawan Kalteng Pos dan rombongan membelah Sungai