PALANGKA RAYA-Dua ibu rumah tangga (IRT), Maria Ulfah dan Ernawati, divonis 6 tahun lebih penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palangka
PALANGKA RAYA-Dua ibu rumah tangga (IRT), Maria Ulfah dan Ernawati, divonis 6 tahun lebih penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palangka