PALANGKA RAYA-Menindaklajuti Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021 tentang petunjuk teknis pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas kepada aparatur
PALANGKA RAYA-Menindaklajuti Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021 tentang petunjuk teknis pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas kepada aparatur