PANGKALAN BUN, kalteng.co– Hingga saat ini Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat terus menyelesaikan pemberkasan agar kasus tindak pidana korupsi bisa segera dipersidangkan. Salah satunya kasus mantan Kepala Desa Natai Kerbau, Kecamatan Pangkalan Banteng, Suwarmi, yang saat ini sudah ditahan. Namun, karena masih dalam tahap pemeriksaan sehingga secepatnya segera di-P21-kan.
Kajari Kobar Dandeni Herdiana melalui Kasipidsus Yushar menegaskan, bahwa pihaknya masih menunggu audit dari Inspektorat Kabupaten Kobar. Jika sudah diketahui kerugian yang dilakukan mantan kades tersebut, tersangka bersama barang bukti akan segera diserahkan ke jaksa penuntut umum. Informasi yang diterima minggu depan akan segera dilakukan ekspos oleh Inspektorat untuk melakukan penghitungan atau audit kerugian negara.
“Kami secepatnya akan menyerahkan tersangka ke Jaksa penuntut umum dan disidangkan di Palangka Raya. Paling lambat minggu keempat Januari 2021 bisa segera dilimpahkan,” katanya.
Yushar menegaskan, pihaknya mengharapkan nantinya tidak ada kendala yang berarti sehingga bisa segera diselesaikan. Berkaitan dengan masalah lainnya penyidik juga sudah berkoordinasi dengan Inspektorat. Selain melakukan penyelesaian kasus tersebut, kejaksaan juga terus mengimbau masyarakat supaya bisa memberikan informasi apabila ada temuan atau pelanggaran yang dilakukan oleh kades, khususnya masalah tindak pidana korupsi.
“Kami tidak akan main-main dalam melakukan upaya penindakan tipikor. Siapapun yang melakukan korupsi atau menggunakan anggaran desa akan kami proses,” tegasnya.(son/uni)