Ditambahkannya, bagi warga yang melintas ke Kalteng wajib mengantongi dokumen hasil pemeriksaan rapid antigen yang masih berlaku (3×24 jam) sebagaimana instruksi satgas Covid-19.
“Wajib memiliki keterangan negatif tes rapid antigen dari tempat asal atau tes di tempat (posko pengawasan),” tutur kapolres.
Kapolres memastikan tim gabungan akan bekerja selama 24 jam penuh pada pos perbatasan di Bentot dan Pasar Panas. “Kecuali peniadaan (6-17 Mei) hanya mereka tertentu dari angkutan logistik, kedinasan, dan urusan kesehatan, itu pun harus memiliki dokumen hasil rapid (3×24 jam), kalau tidak ada, maka kami akan suruh putar balik kendaraannya,” tukas kapolres. (log/ce/ala)
Page 2 of 2