Pulang Pisau (PAM: 2 dan YAN: 1), Seruyan (PAM: 2 dan YAN: 2), Kapuas (PAM: 1 dan YAN: 1), Palangka Raya (PAM: 2 dan YAN: 2), Gunung Mas (PAM: 2 dan YAN: 1).
“Untuk pos penyekatan ada tujuh, yakni di Kudangan perbatasan Kalbar, depan pos Kecamatan Sematu Jaya Lamandau, depan Polsek Banua Lima Lamandau, simpang Kartamulia (Darat) Jalan Tjilik Riwut Km 20 Sukamara, Pelabuhan speed Pasar Inpres Sukamara, pos timbangan anjir Kapuas, dan di depan Polsek Basarang Km 9 Kapuas,” bebernya.
Dikatakannya, sementara ini pengawasan dilaksaksanakan sesuai kebijakan yang ada. Polda Kalteng juga akan tetap memantau perkembangan penyebaran Covid-19.
Jika terjadi kenaikan kasus, pihaknya akan mengambil langkah persuasif dengan meningkatkan pengawasan penerapan prokes para pemudik.
Karena itu Polda Kalteng meminta kerja sama dari masyarakat dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan menaati peraturan lalu lintas.
“Tentu tujuannya adalah untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona di Kalteng dan supaya keselamatan dan kesehatan bersama tetap terjaga,” tutupnya. (nue/sja/ce/ala)