Dia mengaku, dalam penegakkan peraturan kepala daerah itu pihaknya juga mengedepankan edukasi. “Terkait sanksi bagi pelanggar, lebih banyak yang dikenakan sanksi sosial. Misalnya membersihkan fasilitas umum dan lain-lain. Kami juga meminta bagi pelanggar agar tidak melakukan pelanggaran lagi,” tandasnya. (art/ko)