Gubernur Tegaskan Surat Edaran tentang Orang Masuk Kalteng Masih Berlaku

oleh
KONFRES: Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran saat konferensi pers tindak lanjut arahan presiden terkait penanganan Covid-19 dan vaksinasi, di Aula Jaya Tingang (AJT), Kantor Gubernur Kalteng, kemarin (19/5). (EMANUEL/KALTENG POS)

Berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu yang dilanjutkan kepada bupati dan wali kota se-Kalteng, ada beberapa poin penting yang menjadi perhatian serius, karena angka persebaran Covid-19 sangat rawan di Kalteng. Jumlah kasus positif Covid-19 terus bertambah. Begitu pun dengan angka kematian karena Covid-19.

“Palangka Raya, Kotim, Kobar, Kapuas, dan beberapa kabupaten lain selalu meningkat angka kematian tiap hari. Untuk mengendalikannya, maka jalur transportasi udara dan laut masih harus menerapkan persyaratan pemeriksaan PCR, sedangkan untuk jalur darat menggunakan rapid tes antigen,” tambahnya.

Baca Juga:  Empat Tersangka Korupsi Pabrik Tepung Ikan Ditahan Kejari Kobar

Pemprov juga menyediakan 100 ribu lebih antigen yang nantinya dibagikan ke kabupaten/kota, sehingga dapat dilakukan pemeriksaan antigen secara masif dan massal. Jika ditemukan warga yang positif, maka diarahkan untuk menjalankan karantina di rumah sakit.

“Bagi warga Kalteng yang melakukan mudik kemarin, selain wajib melakukan swab PCR, juga wajib menjalankan karantina selama lima hari. Sementara untuk warga asing dilakukan karantina selama 14 hari,” ungkap orang nomor satu di Kalteng ini. (nue/abw/ce/ala)