Harapan Dewan kepada Pemkab Kotim
SAMPIT-Anggota Komisi II DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Hj Mega-wati mempertanyakan kembali tin-dakan lanjut pembangunan Pasar Mangkikit oleh pemerintah daerah setempat. Pasalnya beberapa waktu lalu, pemkab berkomikmen akan melakukan audit dan melanjutkan pembangunan pasar tersebut yang hingga saat ini tidak jelas kapan disele-saikan, sebagaimana yang diharapkan oleh para pedagang.
“Kami mempertanyakan hasil audit Pasar Mangkikit, sebagaimana yang telah dikatakan bupati beberapa waktu lalu bahwa pihaknya akan melakukan audit dan akan mengam-bil alih pembangunan Pasar Mang-kikit tersebut hingga rampung,” kata Megawati, Jumat (30/7).
Menurut dia, pembangunan Pasar Mengkikit itu sudah cukup lama sejak tahun 2015 hingga sekarang tidak rampung. Kalau pemerintah tidak bergerak cepat dalam mengambil kebijakan dan dinas terkait juga tidak berkerja dengan serius dalam meny-elesaikan persoalan pembangunan Pasar Mengkikit tersebut. Sampai kapan pun tidak akan bisa rampung
“Kami berharap pemerintah dae-rah segera bergerak dan mengambil kebijakan terkait pembangunan Pasar Mengkikit itu, agar pembangunannya dapat dilanjutkan dan para pedangan bisa menempati pasar itu, karena kami melihat pasar yang ditempati para pedangang sudah tidak layak,” ucap Megawati.
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini juga mengatakan kalau me-lihat saat ini kondisi pasar itu sudah 50 persen sudah terbangunan, tetapi apa kendalanya hingga saat ini belum se-lesai juga, padahal informasinya calon pedagang sudah ada yang membayar kepada pihak ketiga entah itu berapa yang pastinya mereka sudah melaku-kan pembayaran.
Maka kami kepada pemerintah daerah dalam melakukan audit di-harapkan tidak menghilangkan hak-hak masyarakat yang informasinya sudah ada yang membayar setoran kepada pihak ketiga, dan pemerintah daerah juga perlu menelusuri hal se-perti ini, jangan sampai nanti peme-rintah daerah melakukan pembayaran lagi ke pihak ketiga,” kata Megawati.
Menurut dia, para calon pedagang sudah cukup sabar menunggu dan bukan hanya sekedar menungu begitu saja melainkan kepastian uang yang sudah mereka setor itu pertanggung jawab sesuai apa yang dijanjikan itu kapan teraliasasi, karena sesuai dengan MoU yang sudah mereka sepakati yaitu pihak ketiga, pengurus pasar termasuk para calon pedangang.
“Kami melihat jika persoalan ini dibiarkan berlarut-larut maka tidak menutup kemungkinan pihak-pihak yang dirugikan bisa saja menempuh jalur hukum, karena mereka ada celah untuk menempuh jalur hukum, hal ini mengacu kepada MoU beberapa pihak artinya jika ada yang tidak melaksanakan itu maka bisa saja keranah hukum karena dianggap sudah melakukan wanprestasi atau ingkar terhadap MoU itu,” tutupnya. (bah/ens/ko)